banyak sekali kejahatan yang sasaran utamanya para kaum hawa,dari berbagai usia dari anak-anak,remaja dan sampai orang dewasa para pelakunya,miris sekali pelaku kejahatan seksual ini telah dilakukan oleh anak-anak dibawah umur,apa para orang tua sudah lalai mengajarkan akidah dan akhlak yang mulia kepada anaknya,sehingga mereka melakukan hal seperti itu,peran kedua orang tua lah yang menjadi kunci utama dalam mendidik anak,jadi kemanakah orang tua mereka selama ini,yang sudah melalaikan kewajiban mereka untuk mendidik anak mereka.
Sudah banyak sekali yang terjadi di tanah air ini,dari kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang melibatkan banyak orang yang berujungkan dengan kematian yang tragis,dan ada pula pemerkosaan yang pada akhirnya penancapan gagang pacul dikemaluan,sungguh miris sekali mendengarkan berita tersebut,dimanakah sebenarnya peran pemerintah dalam mengatur perundang-undangan dinegri tercinta ini,semakin rusak moral anak-anak bangsa ini,dimanakah perundang-undangan yang ditakuti oleh masyarakat ditanah air yang tercinta ini,sungguh tak berprikemanusiaan yang melakukan kejahatan seksual tersebut.
Perpu kebiri sudah diteken presiden jokowi,penandatanganan perpu kebiri sebagai langkah politik tegas dari presiden yang menjadi langkah penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.pro dan kontra masih menyelimuti perpu kebiri,pelaku kekerasan seksual selayaknya mendapatkan hukuman yang setimpal jika hanya diberikan hukuman kebiri saja tidak akan membuat pedofilia jera,malah akan membuat pelaku semakin brutal dan semakin berani,perpu kebiri bukan langkah yang membuat pelakunya terobati,pada dasarnya yang sakit itu fikiranya dan bisa saja melakukan kejahatan seksual lagi tanpa harus ada alat vital.
Pantaskah hukuman kebiri ini diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual,seharusnya pemerintah dapat mengkaji ulang tentang hukuman tersebut,karna hukuman seperti itu hanya membuat pelaku tidak takut,salah satu contoh untuk membuat pelaku takut yaitu hukuman yang amat setimpal dengan apa yang ia lakukan,yaitu hukuman mati,hukuman matilah yang membuat orang akan takut jika ingin melakukan suatu kejahatan seksual,pola pikir masyarakat kita pada saat ini sangatlah jauh sekali dengan masyarakat tempo dulu,hukuman yang teguh dan tidak tebang pilih akan mengembalikan kenyamanan dalam ruang lingkup masyarakat,maka dari itu sudah sewajibnya pemerintah dapat mengkaji kembali hukuman kebiri itu,sudah layak kah atau hanya membuat geli semata untuk para pelaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H