Pelaporan Aset Inventaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya
Di dalam setiap proses pengakuan Aset, harus dilakukan pengauditan di dalamnya. Yang mana pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya pada tahun 2022, melakukan pelaporan kondisi barang Inventaris yang dimiliki oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Dispendukcapil Surabaya. Inventaris yang dimiliki oleh Dispendukcapil Surabaya terdapat kurang lebih 1.850 Inventaris yang perlu dilakukan penyesuaian dan pelaporan di dalam pengakuan aset di dalamnya.
Pengertian Aset ini bisa dalam bentuk Peralatan dan Perlengkapan, adapun perbedaan di dalamnya adalah jika Peralatan merupakan Aset yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, contohnya adalah Printer, CPU, Monitor, dan lain-lain. Sedangkan Perlengkapan merupakan bahan habis pakai yang dalam masa manfaatnya kurang tidak lebih dari satu tahun, misalnya adalah bolpoin, tinta printer, kertas HVS, dan lain-lain.
Pada kali ini saya bersama rekan saya dari divisi Human Resource Analyst melakukan pelaporan Aset yang ada yang berada pada tempat kerja ataupun tempat dinas, gudang dan tempat yang ada pada sistem E-Simbada.
Dalam melakukan Checking kesesuian kondisi barang dengan informasi yang ada, adapun beberapa Aset yang sudah tidak dapat dipakai diberikan keterangan tambahan yaitu “Rusak Berat” dengan tujuan barang inventaris tersebut dapat dilakukan pengajuan “Persediaan Usulan Penjualan” pada Pemerintahan Kota Surabaya, karena aset barang tersebut sudah tidak dapat digunakan.
Oleh karena itu hal tersebut sangatlah penting dalam melakukan pelaporan Aset Inventaris. Karena dengan adanya pelaporan Inventaris ini dapat membantu dalam hal penyusunan Laporan Keuangan tepatnya pada barang persediaan Dispendukcapil Surabaya 2022.
Sugianto Wijaya_Akuntansi UPNVJT 2019_19013010116
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H