Mohon tunggu...
sugiana hs
sugiana hs Mohon Tunggu... rakyat biasa -

hanya orang biasa, tertarik pada masalah - masalah sosial kemasyarakatan, demokrasi dan politik kebangsaan, pembangunan pertanian dan ketahanan pangan, serta sepakbola. saat ini tinggal di sebuah kota kecil di Kalimantan Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Optimalisasi Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Pilkada

20 Maret 2018   13:14 Diperbarui: 10 April 2018   15:39 3589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : bangkatimes.co.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah salah satu lembaga penyelenggara pemilu di Republik Indonesia yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu termasuk Pilkada.   Keberadaan Bawaslu dalam pengawasan pemilu mulai terlihat pada penyelenggaraan Pemilu 2009, pada saat itu Bawaslu dibentuk berdasarkan amanat Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.  Bawaslu dibentuk sebagai lembaga yang permanen untuk memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Jauh sebelumnya pada tahun 1982, undang-undang memerintahkan untuk dibentuk lembaga yang diberikan tugas dalam pengawasan pemilu yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu), Panwaslak Pemilu melekat ada lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU) dan bersifat adhoc. Pada tahun 2003 dibentuklah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berdiri sendiri diluar struktur Komisi Pemilihan Umum (KPU), walaupun sudah berdiri sendiri namun Panwaslu pada saat itu masih bersifat adhoc.

Kelembagaan Bawaslu dengan segala kewenangannya semakin diperkuat dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan  Umum.  Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Bawaslu merupakan salah satu dari penyelenggara Pemilu selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  Secara umum kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan  Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran  administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.

Tugas, kewajiban dan wewenang Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sangat luas termasuk di dalamnya bertugas untuk memutus pelanggaran administrasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Bahkan Bawaslu memiliki tugas  juga dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas anggota TNI serta Polri.  Secara terinci tugas-tugas Bawaslu tercantum dalam Pasal 93 dan Pasal 94, sedangkan kewenangan Bawaslu terdapat pada Pasal 95 serta kewajiban Bawaslu secara jelas tertera dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.  

Sedangkan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten / Kota, Panwas Kecamatan, Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dan Pengawas TPS.                               

Modus pelanggaran dalam pilkada semakin komplek, baik yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon), tim relawan / tim pendukung maupun oleh partai politik pendukung.  Kompleksitas pengawasan penyelenggaraan Pilkada menjadikan Bawaslu harus menjalankan tugasnya secara kolaboratif bekerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya seperti Kejaksaan dan Polri dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) serta harus melibatkan peran masyarakat secara partisipatif.   Oleh karena itu untuk mengoptimalkan peran Bawaslu ada beberapa hal yang perlu dilakuakan antara lain :

1.  Meningkatkan kompetensi kepengawasan Pilkada

Kompetensi sangat penting dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada, Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.  Berkaitan dengan itu maka pengawas pemilu (pilkada) harus memiliki pengetahuan / pemahaman  mengenai regulasi /aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu (pilkada) dan yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pilkada, serta mampu melakukan inventarisasi dan identifikasi dugaan tindakan pelanggaran dalam pilkada beserta tindak penanganannya.   

Potensi pelanggaran dalam Pilkada sangat besar karena sudah jamak orang akan menggunakan berbagai macam cara untuk memenangkan pilkada termasuk cara-cara yang bisa dianggap melanggar undang-undang.  Oleh karena itu Bawaslu dan jajarannya terutama mereka yang ada di kecamatan dan desa harus dibekali dengan kemampuan yang memadai mengenai mekanisme maupun strategi pengawasan pilkada sehingga mereka dapat menginventarisasi berbagai macam potensi pelanggaran dan mencegahnya serta dapat melakukan identifikasi sebuah pelanggaran dalam tahapan proses pilkada dengan tepat sehingga dapat mengambil keputusan / penanganan pelanggaran itu dengan baik. 

2.  Menegakan indepensi dan integritas Bawaslu.

Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain atau tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif  serta tidak memihak dalam merumuskan dan menyatakan pendapat.  Dengan demikian independensi adalah suatu keadaan atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun sehingga keberadaan kita adalah mandiri, tidak memihak dan tidak membawa kepentingan pihak lain / lembaga lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun