Ini tentu sedikit banyak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, 4 (empat) partai baru tersebut walaupun memperoleh suara sah dan atau memperoleh kursi di DPR dengan sendirinya tidak punya hak untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Â
Pada Pemilu 2019 nanti pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik paling lama 8 (delapan) bulan sebelum pelaksanaan pemilu digelar dengan memperhitungan ambang batas pencalonan sesuai hasil Pemilu 2014. Â Ini tentu berbeda dengan Pemilu 2014 di mana pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sesudah pemilu legislatif digelar untuk memastikan pemenuhan persyaratan presidential treshold.Â
Persyaratan ambang batas presiden (presidential treshold) ini pada Pemilu 2019 sudah diatur pembatasan ambang batas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 229 Ayat 2 dimana disebutkan bahwa KPU menolak pendaftaran pasangan calon apabila pendaftaran satu pasangan calon yang diusung oleh gabungan semua partai politik  atau satu pasangan calon yang diusung oleh gabungan beberapa partai politik yang menyebabkan gabungan partai politik lainnya tidak dapat mampu mengajukan pasangan calon. Â
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menggunakan Sistem Dua Putaran (Two Round System) dimana Putaran Kedua dilakukan manakala tidak ada pasangan calon yang mampu meraih suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia.
Demikian sedikit gambaran mengenai penyelenggaraan Pemilu 2019 yang berbeda dibandingkan dengan penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya dimana Pemilihan DPR, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden dilakukan serentak di seluruh wilayah dalam waktu yang bersamaan. Â
Harapan kita semua agar pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan KPU, pelaksanaanya senantiasa menjunjung tinggi profesionalissme, transparan, akuntabel dan berintegritas sehingga dapat memilih wakil rakyat dan pemimpin yang berintegritas dan mempunyai legitimasi yang kuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H