Setelah itu nama anggota akan dikocok, nama yang keluar saat dikocok itulah orang yang tahun itu dinyatakan berkurban.
Sekali kocok dua nama berarti ada dua ekor kambing.
Entah dari segi hukum syariat berkurban dengan cara arisan dibenarkan apa tidak, menurut anggota dan salah satu ustad hal ini dibenarkan dengan alasan syiar dan ajakan agar warga tidak merasa berat untuk berkurban.
Sejak saat itulah tiap tahun dimusola musola ada kegiatan kurban.
Bagi pembaca silahkan berikan pendapatnya dikolom komentar akan situasi di atas sebagai bahan kajian penulis tentunya.
Terimakasih sudah membaca artikel saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H