Dalam rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Tahapan yang pertama dilakukan adalah pelaksanaan Musyawarah Dusun sebagai kegiatan penggalian usulan ditingkat dusun.
Dalam Musdus yang dihadiri oleh Kepala Dusun (Kadus) Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat dan Lingkungan setempat diharapkan muncul prioritas usulan yang akan dibawa dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Dengan Musdus maka skala prioritas pembangunan tingkat dusun dapat tercapai, diharapkan semua usulan saat dibawa dalam Musdes bisa mendapat rangking atau penetapan usulan. Dengan catatan semua usulan tidak melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Musyawarah Desa (Musdes) sebagai finalisasi usulan pembangunan di Desa dengan dituangkannya usulan di setiap dusun dalam RKPDes.
RKPDes dijadikan pedoman Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan.
Musyawarah Desa idealnya dilaksanaka di awal semester ke 2 tahun berjalan, hal ini dimaksudkan agar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDES) bisa ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) bisa diketok awal tahun.
Musdus dianggap penting karena diharapkan saat Musdes dilaksanakan tidak muncul usulan usulan baru.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H