Mohon tunggu...
Sucen
Sucen Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup itu sederhana, putuskan dan jangan pernah menyesalinya.

Masa depan adalah Hari ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Di Desa, Izin Mendirikan Bangunan Perlukah?

27 September 2020   06:30 Diperbarui: 27 September 2020   06:52 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesadaran hanyalah idealisme dalam angan pada prakteknya untuk menuju sadar perlu penerangan berulang ulang.

Seperti halnya tata kelola ruang di Desa, aturan tinggal aturan warga merasa punya hak kadangkala sering berbuat semaunya misalnya saja ketika membangun rumah.

Apa sih fungsi IMB?

Di dalam aturan ada proses perijinan terkait pembangunan sebuah rumah atau gedung biasa disebut ijin mendirikan bangunan (IMB).

Di desa IMB rupanya tidak berlaku pasalnya jarang sekali warga mengurus IMB apakah kurangnya sosialisasi atau warga yang malas mengurusnya.

Kalau ditilik dari penuturan warga, kebanyakan mereka tidak tahu cara mengurusnya terlebih sosialisasi akan IMB tidak dilakukan pihak terkait.

Padahal IMB sangat penting karena sebelum ijin keluar maka pembangunan rumah atau gedung idealnya tidak bisa dibangun.

Tetapi ada juga warga yang bangunannya memiliki IMB namun secara tatakelola ruang tidak sesuai dengan tataletak bangunan yang semestinya. 

Semestinya IMB lah yang berperan dalam menentukan letak bangunan jadi saat ada warga yang mengurus IMB petugas akan cek lokasi memastikan bangunan tidak mengganggu kepentingan umum seperti letak bangunan yang terlalu mepet dengan jalan, tidak adanya spasi antara batas tanah dan sebagainya.

Hal ini mungkin dianggap kecil tapi berdampak global carut marut bangunan tanpa aturan bisa merusak pemandangan bisa juga menjadi gambaran akan kondisi masyarakatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun