Mohon tunggu...
Sugeng R. Bralink
Sugeng R. Bralink Mohon Tunggu... Perawat - Pekerja Migran Indonesia di Qatar

Berbagi tak selalu dengan harta. Dengan karya jurnalisme yang benar dan terpercaya, kita bisa berbagi kebaikan untuk sesama.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kurun Waktu 2020-2023: Setidaknya Ada 14 Kasus Perawat Dianiaya

29 Agustus 2023   07:10 Diperbarui: 29 Agustus 2023   08:37 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penganiayaan. Foto : tangselpos.id

Beberapa hari terakhir sedang ramai diberitakan tentang seorang Perawat yang dianiaya oleh keluarga pasien. Dikutip dari Kompas.com (28/08/2023), "Arpah, seorang perawat di Puskesmas Bua, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dikeroyok keluarga pasien pada, Sabtu (26/8/2023). Para pelaku kesal karena dihalang-halangi saat hendak melihat kerabat mereka yang sedang dirawat karena kecelakaan." Kasusnya sedang berjalan. Saat ini sedang ditangani pihak berwenang, organisasi profesi perawat (PPNI) juga turut mengawal kasus ini. 

Sebagai seorang perawat, saya sangat merasa prihatin. Kasus demi kasus penganiayaan Perawat masih terus terjadi di negeri ini. Saking seringnya kasus penganiayaan perawat, media-media mainstream-pun sampai membuat tagline khusus "perawat-dianiaya". 

Dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, saya melakukan penelusuran di Google dengan kata kunci "perawat dianiaya". Kemudian saya menemukan beberapa judul sebagai berikut: 

1. Duh! Oknum Kepala Desa di Lumajang Aniaya Perawat Puskesmas terjadi di Lumajang, Jawa Timur dan beritanya tayang di jatim.inews.id / 16 April 2020.

2. Polisi menindaklanjuti kasus perawat dianiaya keluarga pasien covid-19 terjadi di Ambon, Maluku dan beritanya tayang di makassar.antaranews.com / 28 Juni 2020.

3. Pakai Pisau Cukur, Kronologi Pasien Sayat Leher Perawat di Bandara Soetta terjadi di Cengkareng, Banten dan beritanya tayang di banten.suara.com / 28 Februari 2021.

4. Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan terjadi di Palembang, Sumsel dan beritanya tayang di sumsel.suara.com / 19 April 2021.

5. Keji! Perawat Disiram Bensin dan Dibakar Pria Tak Dikenal Saat Bertugas terjadi di Malang, Jawa Timur dan beritanya tayang di suara.com / 04 Mei 2021.

6. Perawat RSUD Kendari Dianiaya Keluarga Pasien Meninggal, Polisi Periksa 3 Saksi terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara dan beritanya tayang di regional.kompas.com / 29 Mei 2021.

7.Viral Perawat di Garut Dianiaya Keluarga Pasien, Pelaku Kesal Korban Sebut Ayahnya Positif Covid-19 terjadi di Garut, Jawa Barat dan beritanya tayang di tribunnewswiki.com / 25 Juni 2021.

8. Hendak Rampas Tabung Oksigen, 3 Orang Tak Dikenal Aniaya Perawat Puskemas terjadi di Bandar Lampung, Lampung dan beritanya tayang di regional.kompas.com / 04 Juli 2021.

9. Nakes RSUD dr Abdul Rivai Dianiaya terjadi di Berau, Kalimantan Timur dan beritanya tayang di a-news.id / 10 Agustus 2022.

10. 8 Polisi Aniaya dan Sekap Perawat RS di Medan, Kompolnas: Polisi Baru Sok-sokan, Pecat! terjadi di Medan, Sumatera Utara dan beritanya tayang di suara.com / 9 November 2022.

11. Dianggap Lamban Tangani Pasien, Perawat di Jember Dianiaya Keluarga Pasien terjadi di Jember, Jawa Timur dan beritanya tayang di jatim.kompas.tv / 22 November 2022.

12. Seorang Perawat Dibacok di Jalan Trans Nabire, Tas Dirampas terjadi di Dogiyai, Papua Tengah dan beritanya tayang di seputarpapua.com 27 Februari 2023.

13. Perawat RSUD Kendari Dianiaya Keluarga Pasien Meninggal, Polisi Periksa 3 Saksi terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara dan beritanya tayang di regional.kompas.com / 29 Mei 2023.

14. Perawat RS Hermina Bandar Lampung Dianiaya, PPNI Minta Polisi Bertindak terjadi di Bandar Lampung, Lampung dan beritanya tayang di voi.id / 29 Mei 2023.

Setidaknya ada 14 kasus penganiayaan yang menimpa Perawat di Indonesia. Jika dibaca satu persatu, latar belakang kejadian dan latar belakang tempatnya berbeda-beda. Dari Puskesmas, Rumah Sakit, hingga Bandara. Tak hanya di Pulau Jawa, penganiayaan perawat juga terjadi di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. 

Perawat adalah tenaga profesional di bidang keperawatan. Tenaga perawat adalah bagian dari tenaga kesehatan, yang terdiri atas perawat vokasi, ners, dan ners spesialis. Perawat masih sering dijadikan pelampiasan "kemarahan", "ketidakpuasan", "ketidaktahuan", "kekecewaan" oleh pasien maupun keluarga pasien. 

Perawat juga manusia biasa. Sebagai seorang perawat, saya tahu betapa seorang perawat terkadang dihadapkan pada kondisi yang sulit. Kita harus tetap tersenyum walau gaji masih kusut. Ketika merawat pasien, seorang Perawat tak hanya fokus merawat pasien, perawat juga melakukan interaksi dengan keluarga pasien.

Perawat dituntut untuk bekerja secara profesional. Perawat bekerja berdasarkan SPO (Standar Prosedur Operasional) di instansinya masing-masing. Perawat bekerja dalam koridor Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. Perawat bekerja dengan senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan mengutamakan keselamatan pasien. 

Seperti kita tahu, Perawat adalah tulang punggung layanan kesehatan. Tanpa peran serta Perawat, maka layanan kesehatan tidak bisa berjalan dengan baik. Beban tanggung jawab yang besar, terkadang belum diimbangi dengan kesejahteraan yang memadai. Masih ada saja sejawat Perawat yang gajinya masih dibawah UMR (Upah Minimum Regional), UMP (Upah Minimum Propinsi), atau UMK (Upah Minimum Kabupaten). Miris memang. Apa mau dikata. Bahkan ada guyonan diantara kami, biaya kuliah mahal tapi gaji bercanda. 

Perawat adalah manusia biasa. Jika masih ada perawat yang jutek, perawat yang kurang perhatian, perawat yang kurang cekatan, dan perawat yang belum bisa memenuhi apa yang anda harapkan, memang tak seharusnya terjadi, tapi bisa saja itu terjadi. Ajukanlah komplain melalui jalur yang benar. Tak usah menganiaya perawat. Apa untungnya? Alih-alih selesai, malah anda bisa dipenjara.

Dikutip dari hukumonline.com, "mengenai ketentuan terkait penganiayaan, Anda dapat melihat pada Pasal 351 s.d. Pasal 358 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta Pasal 466 s.d. Pasal 471 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Penulis berharap semoga kasus-kasus penganiayaan terhadap perawat dan tenaga-tenaga kesehatan lainnya tak pernah terjadi lagi. Bagaimana kami bisa memberikan pelayanan terbaik kalau kami masih dibayangi rasa takut akan risiko penganiayaan? Bagaimana kami bisa bekerja secara profesional kalau perlakuan terhadap kami tak manusiawi? Perawat juga manusia. Kalau ada yang salah, koreksi kami. Yang penting, sampaikan dengan cara yang santun. Kalau anda ingin diperlakukan dengan baik, maka perlakukan orang lain seperti anda ingin diperlakukan. 

Selasa, 29 Agustus 2023

Diaspora Perawat Indonesia di Negara Qatar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun