Seperti kita tahu, Perawat adalah tulang punggung layanan kesehatan. Tanpa peran serta Perawat, maka layanan kesehatan tidak bisa berjalan dengan baik. Beban tanggung jawab yang besar, terkadang belum diimbangi dengan kesejahteraan yang memadai. Masih ada saja sejawat Perawat yang gajinya masih dibawah UMR (Upah Minimum Regional), UMP (Upah Minimum Propinsi), atau UMK (Upah Minimum Kabupaten). Miris memang. Apa mau dikata. Bahkan ada guyonan diantara kami, biaya kuliah mahal tapi gaji bercanda.Â
Perawat adalah manusia biasa. Jika masih ada perawat yang jutek, perawat yang kurang perhatian, perawat yang kurang cekatan, dan perawat yang belum bisa memenuhi apa yang anda harapkan, memang tak seharusnya terjadi, tapi bisa saja itu terjadi. Ajukanlah komplain melalui jalur yang benar. Tak usah menganiaya perawat. Apa untungnya? Alih-alih selesai, malah anda bisa dipenjara.
Dikutip dari hukumonline.com, "mengenai ketentuan terkait penganiayaan, Anda dapat melihat pada Pasal 351 s.d. Pasal 358 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta Pasal 466 s.d. Pasal 471 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penulis berharap semoga kasus-kasus penganiayaan terhadap perawat dan tenaga-tenaga kesehatan lainnya tak pernah terjadi lagi. Bagaimana kami bisa memberikan pelayanan terbaik kalau kami masih dibayangi rasa takut akan risiko penganiayaan? Bagaimana kami bisa bekerja secara profesional kalau perlakuan terhadap kami tak manusiawi? Perawat juga manusia. Kalau ada yang salah, koreksi kami. Yang penting, sampaikan dengan cara yang santun. Kalau anda ingin diperlakukan dengan baik, maka perlakukan orang lain seperti anda ingin diperlakukan.Â
Selasa, 29 Agustus 2023
Diaspora Perawat Indonesia di Negara Qatar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H