Mohon tunggu...
Sugeng Riyadi
Sugeng Riyadi Mohon Tunggu... Perawat - Diaspora Indonesia di Qatar

Travel around and enjoy your life!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ngurus KTKLN, Sudah Punya Asuransi Masih Suruh Mbayar Asuransi Lagi!

24 Maret 2012   01:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:34 3433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minggu lalu Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) saya memasuki masa kedaluarsa. Tepatnya 2 hari menjelang keberangkatan saya ke Timur Tengah setelah menjalani masa cuti selama 3 minggu.

Untuk kali pertamanya, saya akan memperpanjang KTKLN yang sudah habis masa lakunya ini. Saya mencoba mencari informasi di internet melalui bantuan Mbah Google, tapi saya tidak temukan artikel terkait. Akhirnya saya pun berbekal persyaratan pembuatan KTKLN baru, segera menuju ke salah satu kantor BP3TKI di wilayah Jawa Tengah.

Informasi yang saya punya terkait dengan pembuatan KTKLN diantaranya bahwa pembuatan KTKLN itu GRATIS.

Pengalaman saya 2 tahun lalu, saya hanya membayar asuransi jiwa sebesar 350 ribu rupiah untuk KTKLN dengan masa berlaku 2 tahun. Biaya-biaya lainnya tidak ada sama sekali kecuali biaya bensin untuk motor yang saya kendarai dari rumah menuju ke kantor BP3TKI di wilayah Yogya waktu itu dan biaya mengisi perut karena lapar.

Informasi lainnya, saya dapatkan beberapa bulan terakhir, tepatnya ketika mulai diwajibkannya kepunyaan KTKLN bagi semua tenaga kerja luar negeri di akhir tahun 2011.

Banyak berseliweran di milist yang saya ikuti bahwa pembuatan KTKLN di terminal kedatangan Bandara Soekarno Hatta benar-benar GRATIS. Ongkos pembuatan GRATIS dan juga Asuransi pun GRATIS.

Informasi dari beberapa rekan yang bekerja di perusahaan yang notabene sudah mempunyai asuransi jiwa, mereka cukup menyerahkan persyaratan pembuatan KTKLN (surat kontrak kerja, copy paspor dan ID card/Residence Permit/Visa kerja, surat cuti/exit permit, mengisi formulir yang disediakan) dan menunjukkan kartu asuransi jiwa dari perusahaan mereka bekerja.

Hal diatas berbeda dengan yang saya alami. Mungkin bedanya kalo yang saya tulis diatas adalah pembuatan KTKLN baru, sementara saya adalah proses perpanjangan KTKLN.

Pagi hari jam 07.30 waktu setempat, saya sudah sampai di kantor BP3TKI. Pintu gerbang masih terkunci, yang terlihat hanya seorang karyawan memakai pakaian tidak resmi sedang membersihkan kendaraan dinas. Belum nampak petugas lainnya.

Kenapa begitu? Ya karena memang kantornya baru akan buka jam 08 pagi.

10 menit menjelang jam 8, terlihat 2 orang perempuan mengendari sepeda motor dan berpakaian batik memasuki lokasi kantor BP3TKI yang masih terkunci tadi. Ya itu mungkin karyawan BP3TKI yang bertugas pagi ini, pikir saya. Saya pun sudah tak sabar untuk mendaftarkan proses perpanjangan KTKLN ini agar bisa cepat selesai dan cepat pulang ke rumah untuk persiapan berangkat besok lusa.

Tepat jam 8, segera saya parkir kendaraan yang saya tumpangi. Kantor pun segera dibuka. Dari informasi yang saya dapatkan dari 2 orang petugas yang berjaga waktu itu. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut:

1. Copy paspor yang meliputi beberapa halaman: halaman depan yang ada fotonya, halaman keberangkatan cuti, halaman kedatangan di Bandara SOETTA, halaman lapor diri KBRI dan halaman ID Card/Residence Permit atau KTP dalam istilah bahasa Indonesianya.

2. Re-entry visa atau Copy ID card/Residence Permit negara tujuan di luar negeri.

3. Copy exit permit (ini saya serahkan sebagai pengganti Surat Cuti TKI yang mereka minta).

4. Mengisi 2 lembar formulir yang disediakan oleh BP3TKI dan dibubuhi meterai 6000 rupiah.

5. Membayar ASURANSI JIWA.

Pada persyaratan yang terakhir ini, saya jelaskan dan tunjukkan ke mereka bahwa saya sudah mempunyai asuransi jiwa yang diberikan oleh perusahaan.

Seorang petugas mengatakan bahwa saya harus tetap membayar asuransi senilai 170.000 rupiah untuk masa 1 tahun atau 290.000 rupiah untuk masa 2 tahun. Sementara seorang petugas lagi, mengatakan 'kalau sudah mempunyai asuransi jiwa, ya nggak perlu membayar, cukup membuat surat pernyataan (surat pernyataan apa, saya pun nggak tahu karena belum mereka jelaskan). Petugas kedua ini melanjutkan, sebentar Mas, nanti dulu saya akan tanyakan (ke atasan maksudnya). Dan benar, selang beberapa lama, petugas ini masuk ke sebuah ruangan (Ruangan Atasan). Ketika keluar dari ruangan tersebut, petugas ini menjelaskan bahwa saya harus tetap membayar asuransi jiwa sesuai peraturan yang ada yaitu sebesar 290.000 rupiah untuk masa dua tahun.

Akhirnya saya pun harus mengalah dan mengikuti yang mereka katakan. Kalau nggak, bisa-bisa KTKLN saya nggak diurus.

Sesuai informasi yang beredar bahwa KTKLN bertujuan menjadi database TKI dan bisa memberikan perlindungan. KTKLN mencatat semua data kontrak kerja para TKI termasuk gaji yang diterima, majikan/perusahaannya, dan asuransi jiwa yang melindunginya.

Tapi yang membingungkan adalah tentang membayar asuransi jiwa lagi padahal saya sendiri sudah mempunyai asuransi jiwa dari perusahaan tempat saya bekerja.

Maksudnya apa ya?..

Tulisan ini dimaksudkan sekedar berbagi pengalaman, semoga bisa bermanfaat bagi yang memerlukannya.

Setelah melengkapi semua persyaratan termasuk pembayaran asuransi, saya pun tinggal menunggu pengambilan foto dan sidik jempol oleh petugas.

Tapi nasib saya tidak begitu bagus hari itu!

Setengah jam menunggu, terlihat seorang petugas sedang menempelkan selembar pengumuman di pintu ruang foto tadi. Saya pun segera bertanya, kata petugas itu "Maaf Mas, saat ini sedang ada gangguan jaringan server jadi tunggu ya sampai jaringannya jadi". Saya tanya lagi, kira-kira sampai kapan ya Pak?, petugas itu menjawab, "Ya tunggu saja Mas, kita nggak bisa mastikan kapan jaringan akan pulih", begitu kira percakapan kami.

Saya dengan beberapa orang yang sedang mengurus KTKLN, dengan sedikit kecewa harus menunggu jaringan server KTKLN kembali normal.

Waktu sudah menjelang jam 11 siang dan jaringan belum juga kembali. Saya pun memutuskan untuk keluar sebentar dan mencari menu makan siang dan sholat zuhur.

Selepas makan siang dan sholat zuhur, jam menunjukkan angka 12.30. Saya pun segera menuju ke salah satu petugas dan bertanya lagi, sudah jadi belum Pak? Belum Mas, jawabnya. Sampai jam 1 siang belum jadi juga, akhirnya saya putuskan pulang ke rumah dan akan datang lagi esoknya.

Keesokan harinya, jam 09 pagi saya sampai kembali ke kantor tersebut. Sudah ada puluhan orang yang mengurus KTKLN pagi itu. Saya langsung menuju ke ruang  foto dan berada di nomor urut 2. Tak lebih dari 10 menit, KTKLN pun selesai diurus. Dan Terima Kasih BP3TKI atas layanannya!

Salam,

Sugeng Bralink

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun