Mohon tunggu...
Sugeng Riyadi
Sugeng Riyadi Mohon Tunggu... Perawat - Diaspora Indonesia di Qatar

Travel around and enjoy your life!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ngurus KTKLN, Sudah Punya Asuransi Masih Suruh Mbayar Asuransi Lagi!

24 Maret 2012   01:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:34 3433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tepat jam 8, segera saya parkir kendaraan yang saya tumpangi. Kantor pun segera dibuka. Dari informasi yang saya dapatkan dari 2 orang petugas yang berjaga waktu itu. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut:

1. Copy paspor yang meliputi beberapa halaman: halaman depan yang ada fotonya, halaman keberangkatan cuti, halaman kedatangan di Bandara SOETTA, halaman lapor diri KBRI dan halaman ID Card/Residence Permit atau KTP dalam istilah bahasa Indonesianya.

2. Re-entry visa atau Copy ID card/Residence Permit negara tujuan di luar negeri.

3. Copy exit permit (ini saya serahkan sebagai pengganti Surat Cuti TKI yang mereka minta).

4. Mengisi 2 lembar formulir yang disediakan oleh BP3TKI dan dibubuhi meterai 6000 rupiah.

5. Membayar ASURANSI JIWA.

Pada persyaratan yang terakhir ini, saya jelaskan dan tunjukkan ke mereka bahwa saya sudah mempunyai asuransi jiwa yang diberikan oleh perusahaan.

Seorang petugas mengatakan bahwa saya harus tetap membayar asuransi senilai 170.000 rupiah untuk masa 1 tahun atau 290.000 rupiah untuk masa 2 tahun. Sementara seorang petugas lagi, mengatakan 'kalau sudah mempunyai asuransi jiwa, ya nggak perlu membayar, cukup membuat surat pernyataan (surat pernyataan apa, saya pun nggak tahu karena belum mereka jelaskan). Petugas kedua ini melanjutkan, sebentar Mas, nanti dulu saya akan tanyakan (ke atasan maksudnya). Dan benar, selang beberapa lama, petugas ini masuk ke sebuah ruangan (Ruangan Atasan). Ketika keluar dari ruangan tersebut, petugas ini menjelaskan bahwa saya harus tetap membayar asuransi jiwa sesuai peraturan yang ada yaitu sebesar 290.000 rupiah untuk masa dua tahun.

Akhirnya saya pun harus mengalah dan mengikuti yang mereka katakan. Kalau nggak, bisa-bisa KTKLN saya nggak diurus.

Sesuai informasi yang beredar bahwa KTKLN bertujuan menjadi database TKI dan bisa memberikan perlindungan. KTKLN mencatat semua data kontrak kerja para TKI termasuk gaji yang diterima, majikan/perusahaannya, dan asuransi jiwa yang melindunginya.

Tapi yang membingungkan adalah tentang membayar asuransi jiwa lagi padahal saya sendiri sudah mempunyai asuransi jiwa dari perusahaan tempat saya bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun