Mohon tunggu...
Sugeng Hardianto
Sugeng Hardianto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha Mandiri

Pemerhati sosial, penikmat kuliner dan penyuka keindahan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Permentan No. 26 Tahun 2007, Upaya Brilian Pemerintah Mengentaskan Kemiskinan melalui Perkebunan Kelapa Sawit

2 September 2014   00:01 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:53 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Setiap tahun selalu kita lihat melalui media bagaimana setiap tahun melalui acara televisi mudik lebaran, bagaimana arus urbanisasi membanjiri kota besar seperti jakarta dan sekitarnya dan bukan hanya jakarta tetapi hampir setiap kota besar yang ada di Indonesia mengalami hal yang serupa. Dan sebenarnya yang terjadi arus urbanisasi ini bukan hanya setiap tahun tetapi setiap saat. Dan kalau fenomena ini terus terjadi dan tidak ada solusi jangka pajang mengenai Hal ini, maka kota –kota besar di Indonesia akan berkembang menjadi kota dengan segala macam kekisruhan yang terjadi, kriminalitas tinggi , pencemaran tinggi , kepadatan lalu lintas dan tetek bengek yang semuanya tidak enak.

Kenapa hal ini bisa terjadi ? saya rasa sudah banyak ahli yang membahas tentang hal ini , yang utamanya adalah adanya ketimpangan pembangunan antara kota besar dan daerah. Kalaulah didaerah ada pusat pusat ekonomi yang dikembangkan dan bisa memberikan nafkah yang layak maka Pak Ahok tak perlu repot repot razia sana sini karena orang akan malas pergi ke jakarta, “Disini aja sudah enak , ngapain lagi ke jakarta...”

Teruss..bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasi hal ini ? Nah ini dia salah satunya yaitu . terdapat satu keputusan pemerintah terkait Usaha perkebunan yang mewajibkan setiap perusahaan untuk membangunkan sebanyak 20 % dari lahan usaha yang digarapnya untuk masyarakat . Begini kira kira esensi permentan tersebut :

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mengatur beberapa hal pokok. Pertama, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Berapa Potensi ekonomi yang bisa dibangkitkan ? dan kenapa harus Kelapa sawit ?

Kelapa sawit adalah bahan baku dari produk CPO dan Kernel. CPO adalah bahan baku untuk minyak goreng beserta produk turunannya yang sangat banyak dan perkembangan terakhir bisa dikembangkan sebagai bioethanol, sedangkan kernel menghasilkan PKO ( Palm Kernel Oil ) sebagai bahan baku kosmetik. Sehingga prospek dari perkebunan kelapa sawit ini kedepannya adalah sangat bagus, mengingat banyaknya varian produk hilirnya sehingga boleh dikatakan tak akan pernah kehabisan market. Pesaingnya seperti Minyak kedelai dan bunga matahari masih jauh dibawah kelapa sawit .

Perusahaan besar seperti Sinarmas,Salim Group,Wilmar Group,Musimas,Makin Group (Gudang garam),Sampoerna Agro ,Bhumitama Gunajaya Agro,Teladan Prima Group,Asian Agri mempunyai luasan hektaran lahan masing masing sampai ratusan ribu hektar.

Kalau anggap saja setiap perusahaan besar itu mempunyai 100 ribu hektar (sebenarnya banyak yang lebih..), maka kalau mengikuti permentan 26 tahun 2007 maka perusahaan tersebut wajib membangun 20,000 hektar lahan untuk masyarakat. Dan kalau setiap masayarakat mendapatkan 1 kapling ( 2 hektar ) maka akan ada 10 ribu masyarakat atau petani akan mendapatkan lahan tersebut wow...

Dengan asumsi perhektar menghasilkan 20 mt TBS (Tandan Buah Segar) per tahun maka dengan 2 hektar akan dihasilkan 40 mt. Kalau harga TBS ( tandan Buah Segar ) Rp 1300 per kgmaka petani tersebut akan mendapatkan Rp 52 juta pertahun atau Rp 4,3 juta perbulan , itu sudah diatas UMR DKI jakarta. Kalau sudah dapat hasil segitu ngapain lagi ke jakarta ?

Apa Untungnya Buat Perusahaan ?

Konflik perebutan lahan yang banyak terjadi di Indonesia sebenarnya banyak berawal dari tingginya ketimpangan antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Masyarakat menilai keberadaan perusahaan tersebut tidak ada nilai tambah buat mereka, maka masyarakat lebih banyak berperan sebagai oposisi buat perusahaan.

Dengan dibangunnya lahan plasma 20 persen, maka ketimpangan ekonomi akan bisa diatasi karena masyarakat mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sehingga konflik konflik lahan akan dapat diminimalisir dan bahkan beberapa kasus terhadap perusahaan yang pro masyarakat, mereka akan membela perusahaan.

Bagaimana Perkembangannya Kini ?

Kalau sudah bicara bagaimana perkembangannya kini , Inilah kelemahan kita ini . banyak sekali membuat peraturan tetapi lemah di implementasinya.Karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah maka implementasinyapun jalan ditempat alias mlempem, peraturan tersebut banyak dimultitafsirkan,ditidakjelaskan oleh orang orang yang kelewat pinter itu.

Memang ada beberapa perusahaan tersebut yang sudah membuat plasma , tetapi prosentasenya masih jauh dari 20 persen dan bahkan ada yang belum sama sekali.

Harapan untuk pemerintahan yang baru ini Jokowi JK mudah mudahan lebih pro rakyat, Untuk diingat bahwa Indonesia bukan hanya Jabodetabek.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun