Mau tahu lirik lengkap lagu kebangsaan? Sila lihat lampiran UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Kok UU nya baru muncul tahun 2009? Hmm..sebenarnya sih, pernah ada PP No.44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Atas perintah pasal 3 ayat 2 UUD Sementara RI. Pada sidang MPR tanggal 7-18 Agustus 2000, diputuskanlah untuk memasukkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ke dalam Pasal 36B Perubahan Kedua UUD 1945.
Wage Rudolf Supratman menciptakan lagu Indonesia Raya dalam tiga stanza. Namun yang kita kenal dan sering kita nyanyikan adalah stanza pertama. Alasan resminya saya belum tahu. Sederhananya sih, satu stanza aja udah lupa lirik lupa nada, apalagi 3 stanza? Yekan?
Sejujurnya saya bangga, lagu Indonesia Raya menjadi lagu pembuka lokakarya atau rapat kerja. Insiden kecil yang saya sampaikan ini mustinya bisa dihindari jika panitia menampilkan dalam bentuk video. Kayak karaoke gitu loh. Ada suara penyanyi profesionalnya, ada musik orkestranya, dan ada teks liriknya.Â
Namun dalam beberapa kesempatan terakhir, tren lagu pembuka lokakarya sudah berubah. Entah kenapa, kementerian yang saya gosipin ini sekarang lebih sering menyanyikan lagu Padamu Negeri. Mungkin jenis-jenis lagu hymne yang selow dengan sedikit lirik lebih cocok untuk mereka. Hehehe...
Jadi...Ngomong-ngomong, kapan terakhir kalian nyanyi lagu kebangsaan dan kebanggaan Indonesia Raya?
Catatan kakiku: Sering-seringlah mendengarkan lagu kebanggaan kita. Indonesia Raya. Kalau bukan kita, siapa lagi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H