Sejauh ini, belum ada langkah konkrit walau tak perlu cepat dari pemerintahan baru yang dinahkodai Presiden Joko Widodo. Publik sempat berharap kementerian agraria dan tata ruang dapat menjadikan konflik agraria sebagai soal prioritas.
Kementerian lebih mengutamakan perizinan kawasan industri untuk penanaman modal asing untuk mempermudah investor. Sementara, di tingkat bawah konflik terus terjadi perebuatan tanah antara petani, nelayan dan perusahaan.
Ruh UUPA
Ruh membebaskan diri dari sistem feodal dan penjajah serta melayani kepentingan asing telah ada sejak diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. persoalan agraria adalah juga menyangkut harkat, eksistensi dan martabat bangsa.
“Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi.” Dengan demikian, hubungan manusia/masyarakat Indonesia dengan tanah bersifat abadi dan keterkaitan keduanya itulah yang menentukan keindonesiaan kita. (Pasal 1ayat 3 UUPA).
Sayangnya ruh tersebut tak menjadi rujukan bersama, sementara belakangan terus bermunculan UU yang bertolakbelakang dengan semangat UUPA dan UUD 45. Kenapa menteri agraria tak membuat semacam lembaga ad hoc selesaikan persoalan sengketa yang terus berlanjut? bukankah Komnas HAM pernah buat langkah ini? kenapa justru izin untuk investor asing yang dipercepat diurus?
Maaf, saya yang tak sabar karena presiden baru saja kerja atau apa? Harap kita pada Presiden baru masih berlaku…..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H