Agama merupakan pedoman, ajaran, dan arahan bagi manusia dalam menjalankan kehidupan di dunia dan relasinya dengan manusia lain. Terdapat unsur-unsur materiel dan non materiel pada agama, seperti kitab, norma-norma, nilai-nilai, tradisi, ritual, aturan-aturan, simbol, dan lain sebagainya.
Di Indonesia ada enam agama yang diakui secara formal, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Dan Konghucu. Agama-agama tersebut dicantumkan dalam kolom agama pada ktp karena ada korelasi dengan urusan-urusan administrasi, seperti pernikahan, warisan, kepemilikan atas kebendaan, masalah adopsi anak, dan urusan administrasi lainnya.Â
Bagaimana dengan orang-orang yang menganut aliran kepercayaan? Sepengetahuan penulis, orang-orang yang menganut aliran kepercayaan akan ditulis "Kepercayaan Terhadap Tuhan YME" atau bisa dikosongkan pada kolom agama yang terdapat di ktp.
Dalam sosiologi, agama bisa disebut sebagai sebuah fakta sosial yang terdiri dari fakta sosial material maupun fakta sosial non materiel. Penulis meminjam ide agama sebagai fakta sosial dari pemikiran Durkheim yang mendefinisikan fakta sosial sebagai kekuatan diluar kesadaran individu (eksternal) yang bersifat umum dan memaksa serta berfungsi untuk membentuk pola perilaku, pikiran, perasaan, dan tindakan individu.
Agama bisa dikatakan membentuk pola-pola perilaku individu dan masyarakat sesuai dengan esensi (representasi kolektif) yang terdapat pada ajarannya dan itu bersifat umum, eksternal, serta memaksa.
Penulis menggambarkan agama sebagai kekuatan yang berada diluar kesadaran individu sebab ada kebiasaan, norma, ritual, simbol, artefak dan lain-lain yang tidak dapat individu tangkap dan mengerti maknanya.
Sebagian besar orang merasakan dan mengamati dengan jelas bahwa ada kebiasaan-kebiasaan dan norma-norma yang tidak bisa dipahami secara sepenuhnya. Hal tersebutlah yang membuat penulis menganggap bahwa agama sebagai yang eksternal.
Fakta sosial dan agama bersifat umum karena mengikat dan tersebar luas dalam sebuah masyarakat. Pengertian di atas bermaksud bahwa agama maupun fakta sosial itu milik bersama, bukan perseorangan. Hal kolektif dalam agama dan fakta sosial mempunyai pengaruh terhadap individu.
Selain itu, fakta sosial atau agama bersifat memaksa akibat dari individu wajib menaati hal-hal yang berada diluar kemauannya. Semakin sadar orang-orang terhadap hal-hal tersebut, maka semakin jelas bahwa kekuatan fakta sosial atau agama itu bersifat memaksa.
Kelemahan dari fakta sosial Durkheim adalah ia lebih menekankan fokusnya pada tingkatan sosial daripada karakteristik tingkat individu. Padahal, ada berbagai macam faktor yang menyebabkan individu melakukan sesuatu atau memilih pilihan-pilihan dalam hidupnya, bukan karena fakta sosial atau struktur sosial  yang ada di sebuah masyarakat saja.Â
Hasil dari pemikiran durkheim menjelaskan sebuah gejala atau fenomena sosial yang dapat dijelaskan secara objektif, kuantitatif, ilmiah, dan memiliki kecenderungan hukum determinisme.
Penulis melakukan interpretasi terhadap pemikiran Durkheim bahwa integrasi sosial (keteraturan sosial) dalam masyarakat bisa terjadi berkat struktur sosial yang di dalamnya termuat fakta sosial yang materiel maupun non materiel. Dengan kata lain, struktur sosial yang di dalamnya ada fakta sosial dapat membentuk  masyarakat dan individu secara umum, memaksa, dan eksternal.
ReferensiÂ
-Johnson, D. P. (1986). Teori Sosiologi Klasik dan Modern Jilid 1. Jakarta (ID): PT Gramedia.Â
-Kurniawan, Kevin Nobel. 2020. Kisah Sosiologi: Pemikiran yang Mengubah Dunia dan Relasi Manusia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H