Korupsi, kata yang paling sering muncul di media saat ini. Khususnya, di Indonesia berita tentang korupsi hampir tiap hari menjadi headline news di media nasional. Korupsi di Indonesia sudah "akut" dan sudah menyebar keseluruh aspek. Mulai dari bawah sampai petinggi negara terjerumus dalam tindakan kriminal ini. Dan, yang lebih mirisnya adalah pelaku korupsi ini bukanlah "orang biasa", tapi mereka adalah orang yang berpendidikan tinggi dan menduduki jabatan startegis serta memiliki harta yang berkecukupan.
Tentu, hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengapa mereka melakukan tindakan korupsi. Kemudian, yang menjadi pertanyaan besar bukan karena mereka sudah memiliki harta yang berkecukupan, sebab sudah menjadi fitrah manusia itu tidak akan pernah puas dengan harta yang ia miliki. Bukan juga terkait jabatan yang mereka miliki, karena jabatan mendorong manusia untuk berbuat semaunya. Lalu, yang menjadi pertanyaan disini adalah karena mereka orang-orang yang berpendidikan. Secara klasifikasi tingkat pendidikan mereka tergolong orang yang berpendidikan tinggi, bahkan sampai guru besar pun ada yang terlibat kasus korupsi. Tidak hanya itu, dana pendidikan-pun menjadi sasaran bagi para koruptor.
Ironis, pendidikan yang hendaknya bertujuan untuk "mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3,tujuan pendidikan nasional. Tapi, pada faktanya pendidikan di Indonesia nampaknya kehilangan arah dan tujuannya. Hal ini terlihat dengan masih maraknya tindak korupsi di Indonesia oleh pejabat publik yang tentunya para pejabat publik ini bukanlah orang yang tak berpendidikan. Menurut Transparency Internatioal (the global coalition against corruption), sebagaimana dalam situsnya, di tahun 2014 Indonesia menduduki ranking 107 dari seluruh dunia. Masih berada dibawah beberapa negara yang pernah terlibat konflik politik akhir-akhir ini.
Beranjak dari fakta yang ada, bisa dikatakan sistem pendidikan kita sedang bermasalah sebab melenceng dari tujuan yang sebenarnya. Sebab, sistem semestinya memudahkan untuk sampai kepada tujuan. Jika, hasilnya berbeda dengan tujuan maka kemungkinan sistem yang digunakan memang bukanlah sistem untuk mencapai tujuan tersebut. Melainkan sistem yang lain untuk mencapai tujuan yang berbeda. Atau, bisa jadi ada unsur tambahan yang mengacaukan sistem sehingga arah yang ditujupun berubah.
Kesalahan penerapan sistem di Indonesia disebabkan sistem pendidikan yang dipergunakan belum sepenuhnya memberikan porsi secara merata dan menyeluruh terhadap pengembangan dan pembentukan tiga aspek kecerdasan yang menjadi fokus dalam pendidikan. Ketiga aspek tersebut adalah kecerdasan intlektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ). Saat ini, pendidikan kita masih memberikan porsi yang sangat banyak untuk pembentukan dan pengembangan kecerdasan intelktual. Sedangkan, kecerdasan emosional dan spiritual masih kurang. Hal ini berdasarkan alokasi waktu yang ditetapkan. Dan, penghargaan-penghargaan yang diberikan kepada peserta didik. Selama ini, hanya peserta didik yang memiliki kecerdasan secara intelektual banyak menadapatkan penghargaan, sedangkan ada peserta didik yang lain yang memiliki karakter dan moral hanya dipandang sebelah mata.
Belum lagi penentuan kelulusan melalui UN yang tiap tahun malah melahirkan polemik-polemik baru tanpa ada solusi. Penentuan kelulusan melalui UN ini bisa melahirkan generasi yang pragmatis yang hanya terfokus pada hasil akhir tanpa menoleh melihat proses yang terjadi. Sikap pragmatis inilah yang berbahanya kedepannya, sehingga seseorang menghalalkan segala cara agar tujuannya tercapai. Bagaimanapun caranya yang penting mencapai tujuan. Ini merupakan salah satu faktor pendorong perilaku korupsi. Juga, penentuan kelulusan melalui UN ini hanya terfokus pada ujian intelektual.
Selain itu, para pemegang wewenang dan tanggung jawab dalam bidang pendidikan juga harus memperhatikan kualifikasi dari pendidik. Sebab, pendidik akan menjadi contoh dan teladan bagi peserta didik. Yang menjadi permasalahan saat ini adalah banyaknya pendidik yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi pendidik. Entah kenapa mereka yang tidak berhak tersebut diberikan lisensi untuk menjadi pendidik. Menjadi pendidik sebenarnya bukan sekedar menguasai materi apa yang ia ajarkan, itu penting tapi yang lebih penting dan utama selain penguasaan materi dan mumpuni di bidangnya, seorang pendidik harus memiliki karakter, moral dan akhlak yang mulia sehingga ia bisa menjadi contoh bagi peserta didik. Jika pendidiknya tidak berkarakter dan tidak memiliki moral dan akhlak yang baik. Tentu orientasinya hanya pada pembentukan kecerdasan intelektual.
Sistem seperti ini akan melahirkan peserta didik yang hanya terfokus pada kecerdasan intelektual dan mengabaikan dua kecerdasan lainnya. Padahal, menurut Goleman kecerdasan emosional adalah prasyarat dasar untuk menggunakan kecerdasan intelektual. Dan, yang lebih utama adalah kecerdasan spritual yang mengajarkan tentang karakter, moral dan akhlak. Karakter, moral dan akhlak atau kecerdasan spiritual inilah menjadi landasan utama untuk mengaktifkan kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosional secara efektif.
Hal inilah yang sangat disayangkan, karena pemerintahpun masih "setengah hati" dalam upaya membangun serta mengembangkan pendidikan moral dan akhlak. Itu bisa dilihat dari alokasi waktu pelajaran yang berkaitan dengan pengembangan moral dan akhlak yang masih kurang, kuragnya perhatian pemerintah terhadap madrasah-madrasah serta distribusi guru dibidang tersebut belum merata.
Dengan kurangnya perhatian terhadap pembentukan dan pengembangan karakter, moral dan akhlak akan melahirkan manusia yang pintar tapi krisis akan moral dan akhlak. Krisis inilah kemudian yang menyebabkan manusia tidak bisa menempatkankan prilaku sebagaimana mestinya, tidak tahan akan godaan dan kalah dari hawa nafsunya. Sebab, dengan moral yang baik dan akhlak yang mulia seseorang akan menjaga dirinya terjerumus dari tindakan-tindakan yang amoral seperti, korupsi. Selain itu, seseorang dengan kepribadian tersebut (berkarakter, bermoral baik dan berakhak mulia) menjadikan ia kepribadian yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap amanah yang ia pikul dan selalu bisa menentukan sikap disegala situasi. Tentu, kepribadian seperti ini yang layak menjadi pemimpin dan pemegang jabatan yang baik serta amanah.
Memang, peranan pendidikan ini sangat dibutuhkan untuk memajukan sebuah bangsa sebab pendidikan merupakan aspek fudamental untuk membangun sebuah bangsa yang bermartabat. Tapi, kembali lagi ke sistem apa yang digunakan dalam penerapan pendidikan itu. Melihat realita yang ada dewasa ini, mengharuskan adanya evaluasi dan perubahan sistem pendidikan yang dianut di Indonesia sekarang ini. Jangan sampai pendidikan yang diharapkan menjadi obat penawar perilaku korupsi di Indonesia, justru sebaliknya menciptakan perilaku korupsi disebabkan salah dalam menggunakan sistem pendidikan.
Pembenahan sistem dibidang pendidikan ini sudah mesti dilakukan, sehingga perilaku korupsi bisa diminimalisir serta dihilangkan. Pembenahan ini harus benar-benar memperhatikan ketiga aspek kecerdasan yang telah disebutkan, khususnya pada aspek kecerdasan spiritual.
Kecerdasan spiritual ini tidak bisa dilepaskan dari agama. Sebab, nilai-nilai spiritual ini berasal dari agama, yang mengajarkan bagaimana manusia harus menjalani kehidupannya di bumi dan bagaimana manusia bersikap. Ada sebuah kata bijak mengatakan "Ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh". Sama artinya pengetahuan atau kecerdasan intelektual yang tidak dibarengi dengan pengetahuan atau kecerdasan spiritual itu buta. Hasilnya, kalaupun ia bisa berjalan maka ia akan nabrak sana-sini. Inilah yang terjadi terhadap perilaku korupsi yang tidak bisa melihat antara seseatu yang boleh dan dilarang untuk dilakukan. Begitu pula sebaliknya, kecerdasan spiritual tanpa dibarengi dengan kecerdasan intelektual mungkin dia melihat dan bisa berjalan dengan menggunakan tongkat tapi dengan itu ia mudah disetir dan dimanfaatkan dan dikendalikan orang lain. Maka, penting untuk memperhatikan aspek-aspek ini dalam upaya pembenahan sistem pendidikan. Janga sampai terjadi tumpang-tindih diantara aspek-aspek ini. Sehingga tujuan pendidikan bisa tercapai dan tidak kehilangan arah.
Sebenarnya para pemangku kebijakan jelas sangat mengetahui hal ini secara teoritis. Tetapi, pada tataran praktek belum terlalu nampak usaha serta upaya dalam menerapkan ketiga aspek tersebut (kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual) secara komprehensif. Ataukah memang ada kepentingan yang sedang bermain disana? Jika demikian, inilah yang membuat sistem pendidikan di Indonesia tidak bisa menemukan jalur yang tepat, ketika terlalu banyak tangan yang berkepentingan disana yang justru tidak memajukan pendidikan malah hanya menjadikan pendidikan sebagai sarana untuk memenuhi kepentingannya sendiri. Maka tak heran kalau mutu pendidikan dan hasil dari pendidikan itu tidak tepat pada tujuannya dikarenakan sistemnya memang di setting untuk memenuhi kepentingan sendiri. Tentu hal ini sudah menjadi tindakan yang korup, sehinga wajar jika dari sistem seperti ini hasilnya pun tak jauh dari hal tersebut.
Semestinya, pendidikan itu indipenden terbebas dari segala bentuk kepentingan dan tekanan dari pihak manapun yang justru menghambat laju pendidikan Indonesia. Karena pendidikan yang sesungguhnya itu jauh dari segala bentuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. Pendidikan berawal dari sebuah ketulusan dan keikhlasan untuk "memanusiakan manusia", mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan bangsa yang unggul dan bermartabat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI