Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei merupakan momen yang ditunggu-tunggu aktor pendidikan. Momen ini menjadi tonggak penghargaan terhadap perjuangan pendidikan Indonesia. Sekaligus sebagai momentum refleksi terkait proses pendidikan yang telah dilaksanakan oleh berbagai pihak.Â
Penetapan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional berdasarkan pada kelahiran tokoh pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara (KHD). Semasa hidupnya KHD tidak pernah berhenti memperjuangkan pendidikan bagi kaum pribumi pada masa pendudukan Hindia Belanda.Â
Perjuangan dalam bidang pendidikan terus berlanjut hingga saat ini. Terutama dilakukan oleh para guru. Masing-masing guru memiliki cara sendiri untuk berjuang dalam mencerdaskan anak bangsa. Sekecil apa pun perjuangan para guru layak dihargai. Setidaknya telah memberikan kontribusi dalam mencetak generasi bangsa yang bermartabat.Â
Di era merdeka belajar saat ini, guru seakan tak henti berpacu dengan kemajuan teknologi. Guru terus bergegas untuk memperjuangkan pembelajaran yang memerdekakan bagi murid. Berbagai pengembangan diri pun dilakukan. Beragam upaya mengembangkan orang lain tak lelah dilakukan.Â
Tidak salah jika pada momen ini pemerintah berlomba memberikan apresiasi kepada guru. Khususnya guru yang telah mengabdikan hidupnya di jalan pendidikan mulai dari 10 tahun lamanya. Penghargaan ini adalah Satyalancana Karya Satya bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).Â
Ada hal yang menarik tentang penghargaan ini. Kalau dilihat dari persyaratan umum dan khusus, sepertinya setiap tahun akan banyak guru PNS yang menerima penghargaan ini. Lalu, kenapa hanya ribuan saja dari sekian juta guru di Indonesia? Ini yang perlu menjadi refleksi untuk kita bersama.Â
Terlepas dari itu, semoga ke depannya semua guru yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh kesempatan sama untuk mendapatkan penghargaan tersebut. Harapannya akan ada aplikasi khusus yang memudahkan dalam pengurusan berkas usulan. Terlebih teknologi semakin maju dan Sumber Daya Manusia (SDM) semakin meningkat. Tentu melahirkan aplikasi ini tidak akan sulit.Â
Masing-masing BKD bisa membuat platform yang memungkinkan guru mengunggah secara mandiri berkas-berkas tersebut. Selanjutnya berkas-berkas tersebut akan terus diperbarui sesuai perkembangan guru. Nantinya BKD hanya tinggal memantau riwayat hidup dan portofolio digital guru melalui platform tersebut. Jika memenuhi syarat bisa otomatis langsung diajukan untuk mendapatkan penghargaan. Tentunya hal ini mempertimbangkan juga faktor keamanan digital.Â
Lho katanya guru pahlawan tanpa tanda jasa, kok mengharap penghargaan? Kenapa tidak? Guru juga manusia biasa yang menginginkan apresiasi. Di kelas saja guru tetap mengapresiasi hasil belajar murid, kok. Masak guru tidak boleh minta apresiasi dari atasan.Â