Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan mudik sebagai pulang ke kampung halaman. Dari definisi di atas, mudik berlaku bagi yang punya kampung halaman.Â
Lalu, bagaimana orang yang kampung halamannya sudah hilang karena berbagai sebab? Contohnya transmigran waduk Gajah Mungkur.Â
Mereka bedol desa karena jadi lokasi pembangunan bendungan. Jika mereka melakukan perjalanan pulang ke Wonogiri, apakah masih bisa disebut mudik? Entahlah.Â
Terlepas dari definisi tersebut, mudik adalah hal jamak bagi masyarakat Indonesia. Berbagai cara ditempuh agar bisa mudik. Baik itu biaya pribadi maupun gratis.Â
Mudik gratis sendiri secara harfiah berarti pulang ke kampung halaman tanpa berbayar. Pastinya minat sebagian masyarakat terhadap embel-embel gratis masih begitu tinggi. Termasuk fenomena mudik gratis menjelang lebaran ini.Â
Kebijakan Mudik Gratis
Kebijakan mudik gratis ini sendiri merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan pemudik setiap menjelang lebaran. Ternyata kebijakan ini juga diterapkan oleh pihak swasta.Â
Penyelenggara mudik gratis pastinya memiliki alasan tersendiri. Bisa jadi murni berbagi, tetapi ada juga kemungkinan memanfaatkan momentum untuk branding.Â
Apa pun itu, mudik gratis haruslah aman dan nyaman. Predikat gratis bukan alasan bagi penyelenggara untuk seenaknya sendiri.Â
Ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Ada kesepakatan tertulis atau tidak yang harus sama-sama ditaati.Â
Tentu ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkannya. Tentu ini merupakan simbiosis mutualisme antara penyedia jasa layanan mudik gratis dengan masyarakat yang membutuhkan.Â