Sosialisasi akan dilakukan secara daring atau luring. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran diri anggota terkait upaya mencegah penyebaran hoaks.Â
Nantinya anggota komunitas ini akan menjadi corong perubahan perilaku murid dan guru di sekolah masing-masing. Bagi anggota tidak dilakukan ToT karena pada dasarnya sudah memiliki kemampuan coaching yang sama prinsipnya dengan KAP.Â
4. Koordinasi dengan PGRI
Bentuk koordinasi yang dilakukan adalah penyampaian laporan hasil kegiatan. Berdasarkan laporan ini diharapkan terbukanya kemitraan dengan PGRI.Â
Kemitraan ini diharapkan bisa sampai tingkat kecamatan. Terutama dalam penyelenggaraan KAP bagi guru di tingkat kecamatan.Â
5. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan KebudayaanÂ
Bentuk koordinasi selain penyampaian laporan, juga bisa berupa produk kebijakan. Produk kebijakan yang diharapkan berupa imbauan.Â
Imbauan ini terkait dengan upaya pencegahan penyebaran hoaks di lingkungan sekolah. Imbauan ini diharapkan akan menjadi legalitas bagi guru penggerak untuk melakukan kegiatan stop hoaks di sekolah.Â
Demikian refleksi guru penggerak terhadap kegiatan ToT Edukasi Literasi Digital dengan Pendekatan KAP. Semoga penerapan ke depan dapat terlaksana dengan dukungan dari semua pihak terkait.Â
Semoga bermanfaat!
Salam Bloger Penggerak
Sudomo