Pertama, konsistensi pemerintah pusat.
Pemerintah pusat hendaknya konsisten dalam mengembangkan kompetensi guru. Adanya konsistensi ini merupakan wujud atensi pemerintah terhadap kemajuan pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga hendaknya tetap menganggap guru penggerak sebagai aset Sumber Daya Manusia (SDM). Artinya pemerintah tidak menempatkan guru penggerak hanya sebagai produk politik kepentingan.
Jika hal ini bisa dilakukan, nasib guru penggerak tahun 2024 justru akan lebih baik lagi. Adanya konsistensi pemerintah merawat akan semakin menumbuhkan kekuatan pada diri guru penggerak.
Kedua, atensi PGRI pusat.
Secara tidak langsung, guru penggerak merupakan bagian tak terpisahkan dari PGRI. Status guru penggerak tidak akan mengubah status keanggotaan dari PGRI. Bagaimanapun juga guru penggerak adalah anggota PGRI. Sama seperti sebelumnya saat belum mengalami perubahan status.
Sebagai anggota yang telah mengalami peningkatan kompetensi, PGRI wajib memperhatikan pengembangan kompetensi guru penggerak. Hal ini penting sebagai salah satu bentuk perhatian dari organisasi yang menaunginya.
Menyelenggarakan kongres guru penggerak juga perlu dilakukan. Tujuannya agar organisasi mendapat gambaran kemajuan dan rencana prakarsa perubahan yang dilakukan guru penggerak di daerah.
Jika PGRI bisa memfasilitasi kebutuhan guru penggerak tersebut, bukan tidak mungkin ramalan hanya sekadar pemanis perjalanan saja. Ramalan tidak akan menjadi kenyataan.
Ketiga, kolaborasi pemerintah dan dinas/instansi terkait tingkat daerah
Hal ini penting demi keberlanjutan guru penggerak ke depannya. Kebijakan daerah pun berperan penting dalam menindaklanjuti keberadaan guru penggerak di daerah.