Polisi Kehutanan merupakan pejabat fungsional yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus bidang kehutanan dan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Peraturan Menteri kehutanan nomor P.75/Menhut-II/2014).
Dalam rangka mengoptimalkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas pengamanan dan perlindungan hutan, Polisi Kehutanan dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika berbagai kebijakan pemerintah yang meliputi peraturan, pedoman, standar dan prosesdur baku sebagai landasan dalam bekerja.
Nilai-nilai ANEKA (akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi) juga mutlak diterapkan dan diamalkan dalam melakukan pekerjaan sesuai tugas pokok dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu diperlukan selalu upaya peningkatan kualitas Polisi Kehutanan dalam mengemban tugas-tugas tersebut. Salah satu upayanya adalah dengan menyelenggarakan Diklat Penyegaran Bagi Polisi Kehutanan Pola 30 JP.
Diklat Penyegaran Polhut Pola 30 JPL yang diikuti oleh 44 Orang Polhut dari wilayah Provinsi Papua Barat merupakan diklat Pola Kerjasama antara Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLHK) Makassar dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. Â
Pada Diklat Penyegaran Polhut ini peserta dibekali dengan materi :
1. Kebijakan Kementerian di Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan (2 JPL)
2. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Linpamhut (2)
3. Penanganan Tindak Pidana Kehutanan. (16 JPL)
4. Teknik penanganan dan komunikasi massa (8 JPL)
5. Kesamaptaan (2 JPL)
Materi Kebijakan Kementerian di Bidang Perlindungan dan Pengamanan hutan  disampaikan oleh Bapak Ir. Runaweri F.H.MM. (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat) yang menguraikan sub pokok bahasan terkait program kerja kementerian LHK dan Struktur Organisasi serta Pola Karir POLHUT.
Materi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Linpamhut menguraikan peraturan perundang-undang terbaru yang mendukung pelaksanaan Tugas Polisi Kehutanan.  Materi disampaikan oleh Ibu Ir.Sylvia M.A.Makabori, M.Si. (Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Papua Barat). Materi yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan, serta materi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang  Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Materi Penanganan Tindak Pidana Kehutanan disampaikan oleh Sudirman Sultan, SP., MP. (Widyaiswara Madya pada BDLHK Makassar). Â Pada materi ini diuraikan mengenai prosedur penyidikan tindak pidana kehutanan, teknik wawancara investigatif terhadap tersangka dan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), teknik pengamanan barang bukti, teknik pengamanan TKP dan teknik pengamanan tersangka. Â Praktek dilakukan pada lima lokasi stand kayu yang telah ditentukan oleh ketua panitia. Â Sedangkan administrasi pelaporannya adalah pembuatan Laporan Kejadian (LK) dan tanda terima barang bukti. Â Pembuatan LK dan tanda terima barang bukti dibuat secara perorangan.
Materi Teknik Penanganan dan Komunikasi Massa membahas mengenai komunikasi interpersonal dan teknik-teknik Negosiasi yang disampaikan oleh Brigadir Gunawan (Polda Provinsi Papua Barat). Sedangkan Prakteknya dilaksanakan dengan metode simulasi terkait dengan pelaksanaan negosiasi.
Materi Kesamaptaan, meskipun hanya 2 Jam di Kurikulum, namun dalam pelaksanaannya dilaksanakan setiap Pagi selama 3 (tiga) hari dibawah pembinaan TIM dari Polda Provinsi Papua Barat. Â
Berdasarkan hasil diskusi dengan Peserta Diklat Penyegaran Polhut Provinsi Papua Barat selama proses pembelajaran, maka guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Polhut di Provinsi Papua Barat, maka bersama ini kami sampaikan :
- Polhut yang ada saat ini sebaiknya diangkat dalam jabatan fungsional melalui jalur Inpassing, sehingga Polhut betul-betul dapat menjalankan tugasnya sesuai tuntutan jabatan dalam SK Kepegawaiannya. Aturan Inpassing Jabatan Fungsional hanya bisa dilakukan pada Tahun 2018 sesuai Permenpan No. 26 Tahun 2016 dan PermenLHK No. P.25 Tahun 2017.
- Perlu dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan hutan dan hasil hutan yang jelas hubungan tata cara kerjanya, sehingga setiap penindakan dapat dilakukan penanganan secara cepat dan professional.
- Dalam melakukan penanganan tindak pidana kehutanan, dibutuhkan kesiapan institusi dalam mendukung pelaksanaan tugas Polhut dilapangan.  Olehnya itu, perlu dibentuk SATGAS Pengamanan hutan dan hasil hutan yang akan membantu seksi pengamanan hutan dalam melaksanakan tugas apabila Polhut di Wilayah Papua Barat menemukan  tindak pidana kehutanan.
- SATGAS pengamanan hutan terdiri dari unit penerimaan informasi/pengaduan, unit penyelidikan, unit operasi dan jika di Dinas Kehutanan sudah terdapat PPNS, maka dapat ditambah dengan unit Penyidikan.
- Diperlukan ruangan khusus bagi SATGAS Polhut dan PPNS secara terpisah.
- Pakaian Peserta yang hadir umumnya sudah kusam, sehingga perlu pengadaan pakaian dan atribut Polhut setiap tahunnya.
- Jumlah Polhut di Papua Barat hanya 90 Orang yang umumnya telah berusia diatas 40 tahun. Â Sehingga perlu formasi baru untuk pengangkatan Polhut di Dishut Prov Papua Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H