Polisi Kehutanan merupakan pejabat fungsional yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus bidang kehutanan dan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Peraturan Menteri kehutanan nomor P.75/Menhut-II/2014).
Dalam rangka mengoptimalkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas pengamanan dan perlindungan hutan, Polisi Kehutanan dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika berbagai kebijakan pemerintah yang meliputi peraturan, pedoman, standar dan prosesdur baku sebagai landasan dalam bekerja.
Nilai-nilai ANEKA (akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi) juga mutlak diterapkan dan diamalkan dalam melakukan pekerjaan sesuai tugas pokok dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu diperlukan selalu upaya peningkatan kualitas Polisi Kehutanan dalam mengemban tugas-tugas tersebut. Salah satu upayanya adalah dengan menyelenggarakan Diklat Penyegaran Bagi Polisi Kehutanan Pola 30 JP.
Diklat Penyegaran Polhut Pola 30 JPL yang diikuti oleh 44 Orang Polhut dari wilayah Provinsi Papua Barat merupakan diklat Pola Kerjasama antara Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLHK) Makassar dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. Â
Pada Diklat Penyegaran Polhut ini peserta dibekali dengan materi :
1. Kebijakan Kementerian di Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan (2 JPL)
2. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Linpamhut (2)
3. Penanganan Tindak Pidana Kehutanan. (16 JPL)
4. Teknik penanganan dan komunikasi massa (8 JPL)
5. Kesamaptaan (2 JPL)