Mohon tunggu...
Sudirman S
Sudirman S Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/Wakil Dekan III Fakultas Hukum/ Pangkat Golongan IIIb/ Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar

Nama Saya Sudirman S, SH.,MH., biasa dipanggil Dirman. Saat ini saya bekerja sebagai Dosen Tetap Yayasan Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar dan sekaligus merangkap sebagai Wakil Dekan III bagian Kemahasiswaan Fakultas Hukum. Saya memiliki hobi membaca dan menulis serta kepribadian saya adalah suka menyendiri. Topik yang saya sukai adalah tentang hukum, politik, ekonomi dan Filsafat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Momentum Hari Sumpah Pemuda 28/10/2024, Tantangan dan Hambatan Menuju Indonesia Emas

27 Oktober 2024   22:38 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:38 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Indonesia sebagai Negara kesatuan yang menjunjung tinggi nilai nilai budaya dan kearifan lokal sebagai bentuk keanekaragaman yang disertai dengan semangat kejuangan sebagai landasan dalam membela negara tentu sudah menjadi keharusan bagi setiap masyarakat untuk menumbuhkan semangat dan rasa cinta (Nasionalisme) sebagai bagian utama dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara terkhususnya bagi pemuda sebagai aspek regenerasi bangsa ke depannya sebagaiamana yang telah kita ketahui bersama dari beberapa artikel ilmiah dan arsip arsip nasional tentang pidato bapak proklamator kita, yaitu, Ir. Soekarno sekaligus mantan Presiden pertama bahwa:

"Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncang dunia"

Olehnya itu, jika kita memaknai tentang pidato tersebut maka muncul sebuah paradigma bahwa ditangan pemudalah aspek kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi sendi yang paling menentukan maju mundurnya suatu negara. Maka dari itu, pemuda yang dimaksudkan disini adalah pemuda yang tentunya harus memenuhi beberapa aspek, seperti: Pertama, pemuda harus memiliki kesadaran tentang betapa pentingnya keberadaan negara dan apa tugas dan fungsi pemuda terhadap keberlangsungan negara. Kedua, pemuda harus memiliki wawasan yang luas (cerdas) sehingga dapat berperan aktif sekaligus menjadi bagian dalam mengawal sistem ketatanegaraan ini dijalankan. Ketiga, pemuda harus memiliki kedewasaan dan sikap berani untuk berdiri di atas kakinya sendiri sebagai bentuk independensi tentang sikap mental yang tidak terikat atau terpengaruh oleh pihak lain, dan tidak mengusung kepentingan pihak tertentu. Keempat, pemuda harus memiliki sifat humanisme (sisi kemanusiaan) yang menghargai kapasitas manusia dalam menentukan kebenaran, kebaikan, dan keindahan sehingga aspek perbedaan pendapat bukanlah bagian pemecah hubungan. Kelima, pemuda harus menumbuhkan jiwa kepemimpinan dengan beberapa syarat, yaitu, sikap konsisten yang tetap, tidak berubah-ubah dalam melakukan sesuatu sehingga dapat tercapi. Komitmen, sebagai suatu sikap setia dan mampu bertanggung jawab kepada diri sendiri, orang lain, organisasi dan Negara. Berani menerima konsekuensi sebagai akibat dari tindakan maupun perbuatan perbuatannya. Konfidensial sikap yang menanamkan kepercaya diri atau memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam melakukan sesuatu. Terakhir adalah kreatif sebagai kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru atau berbeda dari yang lain, atau menghubungkan hal-hal yang sebelumnya tidak berhubungan.

Berdasar dari beberapa point penting di atas, maka menyambut momentum peringatan sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 2024 tentu kita mempunyai harapan besar bahwa kesemuanya itu sudah tercapai. Akan tetapi, beberapa kenyataan yang nampak pada segala aspek kehidupan sosial masyarakat justru memiliki pertanyaan besar tentang, dimana pemuda hari ini mengambil perannya dan sudah sampai dimana mereka mengambil bagian dari peran ini?.  

Setelah 79 Tahun kemerdekaan negara kita rayakan dan telah mengalami beberapa kali perubahan mengenai konstitusi sebagai sistem ketatanegaran dijalankan, mulai dari Periode Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS 1949), Periode Undang-Undang Dasar Semnetara (UUDS) 1950, dan Periode Berlakunya Kembali Undang-Undang Dasar 1945 - Sekarang. Tentu telah mengalami berbagai macam dinamika di dalamnya, sehingga dari dinamika tersebut mengharuskan kita mengukur capaian dari perubahan perubahan sistem konstitusi negara sampai hari ini.

Terbukti sampai pada bulan oktober tahun 2024 ini masih banyak kekurangan yang menghambat kemajuan bernegara yang kita temukan dan sekaligus menjadi bagian dari tugas semua Stakeholder untuk memperbaikinya dan tantangan pemuda untuk mengawalnya. Beberapa masalah tersebut, seperti

* Masalah Kemiskinan

Meskipun data kemiskinan dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  tentang Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Indonesia Menurun. Terlihat dari halaman tersebut Per Maret 2024, tingkat kemiskinan melanjutkan tren menurun menjadi 9,03 persen dari 9,36 persen pada Maret 2023.

"Penduduk miskin pada Maret 2024 turun 0,68 juta orang dari Maret 2023 sehingga jumlah penduduk miskin menjadi sebesar 25,22 juta orang. Angka kemiskinan ini merupakan yang terendah dalam satu dekade terakhir," ujar Kepala Badan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (05/07/2024).

Akan tetapi, tetap saja masalah kemiskinan adalah hambatan yang sangat besar dibeberapa daerah tertentu yang mengharuskan negara dan pemerintah mengambil kebijakan yang tegas tentang pengentasan kemiskinan ini sesuai dengan amant Undang undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". 

* Masalah Kesehatan 

Masalah kesehatan merupakan hal yang paling sering kita jumpai, entah itu dipengaruhi oleh kondisi masyarakat yang kurang memperhatikan tentang pentingnya hidup sehat, atau pun kondisi lingkungan yang tercemar oleh berbagai macam sampah maupun dipengaruhi zat kimia dan polusi udara suatu perusahaan industri tertentu, yang mengakibatkan banyak masyarakat mengalami penyakit baik itu stunting, gizi buruk dan banyak lainnya.

Olehnya itu, permasalahan kesehatan di Indonesia pada Tahun 2021 termasuk kedalam program nasional. Adapun keenam kegiatan prioritas tersebut diantaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), pencegahan stunting, peningkatan pengendalian penyakit baik menular maupun tidak menular serta penguatan health security untuk penanganan pandemi, penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta peningkatan sistem kesehatan nasional (sehatnegeriku.kemkes.go.id, 2021)

* Masalah Korupsi

Permasalahan Korupsi di Indonesia merupakan bagian yang sangat sulit untuk diselesaikan disebabkan rendahnya sifat moralitas dan lemahnya penanganan korupsi dari penegak hukum sehingga telah mengancam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebab membawa kerugian materil yang sangat besar bagi keuangan negara baik dari segi ekonomi, masyarakat, maupun budaya. Terlebih lagi, tindakan korupsi telah mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang sangat signifikan disebabkan dampak kerugian yang ditimbulkannya.

 Beberapa kasus besar tentang korupsi selama beberapa dekade terakhir seperti, Megakorupsi E-KTP, Megakorupsi BLBI, Pencaplokan Lahan Surya Darmadi, Kasus Asabri dan Jiwasraya, Kasus Proyek BTS 4g Kominfo, Kasus Timah Rp 300 Triliun dan banyak lagi lainnya adalah bukti betapa lemahnya sistem penegakan dan pemberantasan korupsi di Negera kita. 

* Masalah Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi dalam beberapa bulan akhir akhir, dan jika kita menilik data Komnas Perempuan kita menemukan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia meningkat terus setiap tahunnya. Permasalahan tersebut semakin membuktikan bahwa negara kita masih lemah dalam memberikan perlindungan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Meskipun peraturan hukum tentang kekerasan seksual telah diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun secara realitas kehidupan bermasayarakat masih banyak kita jumpai berbagai macam tindak kekerasan seksual sehingga implementasi dari UU tersebut masih memiliki banyak kekurangan sebab belum bisa menanggulangi kekerasan seksual selama ini.

olehnya, berdasarkan pengaduan ke Komnas Perempuan menggunakan berbagai media yaitu melalui google forms, surel, maupun media sosial, surat, telepon, datang langsung, audiensi dan aplikasi whatsapp. Mekanisme pengaduan ke Komnas Perempuan melalui Google Form tercatat sebagai platform terbanyak digunakan (2027 kasus). Berbagai media tersebut digunakan untuk memberikan pilihan akses bagi para pengadu. Dalam mekanismenya, pengaduan langsung dalam bentuk audiensi atau datang ke kantor, diterima oleh Tim UPR (Unit Pengaduan dan Rujukan) dan komisioner yang piket pada hari pengaduan. Pengaduan ke Komnas Perempuan berupa audiensi ataupun datang ke kantor juga memiliki kategori yang bersifat publik, politis, yang menjadi perhatian nasional/internasional, serta bagi yang mengalami hambatan dalam proses penyelesaiannya akan dilakukan penyikapan lanjutan. Mekanisme pengaduan online melalui beberapa platform yang mulai dikembangkan oleh Komnas Perempuan sejak Tahun 2021 telah memudahkan perempuan korban kekerasan di berbagai wilayah di Indonesia untuk melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan. (CATAHU 2023: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2022).

Beberapa permasalahan tersebut diatas hanya sebagian kecil masalah yang terjadi dalam pelaksanaan ketatanegaraan kita sehingga menjadi hambatan yang sangat urgen untuk diselesaikan demi mencapai era Indonesia emas yang ingin kita tuju, sebab masih banyak masalah masalah besar lainnya yang tentu juga menjadi keharusan untuk memperbaikinya. Olehnya, dalam memperingati hari sumpah pemuda kali ini tentu tugas pokok pemuda adalah berperan aktif dalam mengawal kebijakan kebijakan pemerintah tentang penanganan beberapa masalah tersebut, sehingga corak pandang kehidupan bernegara lebih terlihat sebagai negara yang menjamin keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan masyakarat yang hidup di dalamnya, sebab kedaulatan negara ada ditangan rakyat.

Sekian...

Makassar, 28 Oktober 2024

Penulis

Sudirman S, SH.,MH. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun