Mohon tunggu...
Sudirman S
Sudirman S Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/Wakil Dekan III Fakultas Hukum/ Pangkat Golongan IIIb/ Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar

Nama Saya Sudirman S, SH.,MH., biasa dipanggil Dirman. Saat ini saya bekerja sebagai Dosen Tetap Yayasan Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar dan sekaligus merangkap sebagai Wakil Dekan III bagian Kemahasiswaan Fakultas Hukum. Saya memiliki hobi membaca dan menulis serta kepribadian saya adalah suka menyendiri. Topik yang saya sukai adalah tentang hukum, politik, ekonomi dan Filsafat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Momentum Hari Sumpah Pemuda 28/10/2024, Tantangan dan Hambatan Menuju Indonesia Emas

27 Oktober 2024   22:38 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:38 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masalah kesehatan merupakan hal yang paling sering kita jumpai, entah itu dipengaruhi oleh kondisi masyarakat yang kurang memperhatikan tentang pentingnya hidup sehat, atau pun kondisi lingkungan yang tercemar oleh berbagai macam sampah maupun dipengaruhi zat kimia dan polusi udara suatu perusahaan industri tertentu, yang mengakibatkan banyak masyarakat mengalami penyakit baik itu stunting, gizi buruk dan banyak lainnya.

Olehnya itu, permasalahan kesehatan di Indonesia pada Tahun 2021 termasuk kedalam program nasional. Adapun keenam kegiatan prioritas tersebut diantaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), pencegahan stunting, peningkatan pengendalian penyakit baik menular maupun tidak menular serta penguatan health security untuk penanganan pandemi, penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta peningkatan sistem kesehatan nasional (sehatnegeriku.kemkes.go.id, 2021)

* Masalah Korupsi

Permasalahan Korupsi di Indonesia merupakan bagian yang sangat sulit untuk diselesaikan disebabkan rendahnya sifat moralitas dan lemahnya penanganan korupsi dari penegak hukum sehingga telah mengancam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebab membawa kerugian materil yang sangat besar bagi keuangan negara baik dari segi ekonomi, masyarakat, maupun budaya. Terlebih lagi, tindakan korupsi telah mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang sangat signifikan disebabkan dampak kerugian yang ditimbulkannya.

 Beberapa kasus besar tentang korupsi selama beberapa dekade terakhir seperti, Megakorupsi E-KTP, Megakorupsi BLBI, Pencaplokan Lahan Surya Darmadi, Kasus Asabri dan Jiwasraya, Kasus Proyek BTS 4g Kominfo, Kasus Timah Rp 300 Triliun dan banyak lagi lainnya adalah bukti betapa lemahnya sistem penegakan dan pemberantasan korupsi di Negera kita. 

* Masalah Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi dalam beberapa bulan akhir akhir, dan jika kita menilik data Komnas Perempuan kita menemukan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia meningkat terus setiap tahunnya. Permasalahan tersebut semakin membuktikan bahwa negara kita masih lemah dalam memberikan perlindungan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Meskipun peraturan hukum tentang kekerasan seksual telah diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun secara realitas kehidupan bermasayarakat masih banyak kita jumpai berbagai macam tindak kekerasan seksual sehingga implementasi dari UU tersebut masih memiliki banyak kekurangan sebab belum bisa menanggulangi kekerasan seksual selama ini.

olehnya, berdasarkan pengaduan ke Komnas Perempuan menggunakan berbagai media yaitu melalui google forms, surel, maupun media sosial, surat, telepon, datang langsung, audiensi dan aplikasi whatsapp. Mekanisme pengaduan ke Komnas Perempuan melalui Google Form tercatat sebagai platform terbanyak digunakan (2027 kasus). Berbagai media tersebut digunakan untuk memberikan pilihan akses bagi para pengadu. Dalam mekanismenya, pengaduan langsung dalam bentuk audiensi atau datang ke kantor, diterima oleh Tim UPR (Unit Pengaduan dan Rujukan) dan komisioner yang piket pada hari pengaduan. Pengaduan ke Komnas Perempuan berupa audiensi ataupun datang ke kantor juga memiliki kategori yang bersifat publik, politis, yang menjadi perhatian nasional/internasional, serta bagi yang mengalami hambatan dalam proses penyelesaiannya akan dilakukan penyikapan lanjutan. Mekanisme pengaduan online melalui beberapa platform yang mulai dikembangkan oleh Komnas Perempuan sejak Tahun 2021 telah memudahkan perempuan korban kekerasan di berbagai wilayah di Indonesia untuk melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan. (CATAHU 2023: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2022).

Beberapa permasalahan tersebut diatas hanya sebagian kecil masalah yang terjadi dalam pelaksanaan ketatanegaraan kita sehingga menjadi hambatan yang sangat urgen untuk diselesaikan demi mencapai era Indonesia emas yang ingin kita tuju, sebab masih banyak masalah masalah besar lainnya yang tentu juga menjadi keharusan untuk memperbaikinya. Olehnya, dalam memperingati hari sumpah pemuda kali ini tentu tugas pokok pemuda adalah berperan aktif dalam mengawal kebijakan kebijakan pemerintah tentang penanganan beberapa masalah tersebut, sehingga corak pandang kehidupan bernegara lebih terlihat sebagai negara yang menjamin keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan masyakarat yang hidup di dalamnya, sebab kedaulatan negara ada ditangan rakyat.

Sekian...

Makassar, 28 Oktober 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun