Dalam dialog dengan mediator, dibuatlah beberapa alaternatif penyelesaian. Tentunya pilihan-pilihan yang dibuat dikembalikan sepenuhnya kepada Siti dan Roni untuk memilih. Solusi pertama adalah Siti dapat memaafkan Roni. Permasalahan utama terletak kepada hati Siti.
Pengajuan gugatan kepada pengadilan agama ini juga tidak lepas dari suasana hati Siti yang tidak dapat menerima keadaan. Jika Siti mau memaafkan Roni dan Roni konsisten melakukan perubahan sesuai dengan keinginan Siti maka rumah tangga akan dapat diselamatkan. Gugatan dapat dicabut dan mereka dapat meneruskan bahtera rumah tangga.
Jika Siti tetap tidak mau, maka ada solusi kedua, yakni kasus tetap diteruskan pada sidang lanjutan namun Siti memberikan kesempatan Roni untuk membuktikan bahwa perubahan itu tidak terlambat. Roni akan mencurahkan seluruh usahanya untuk memperbaiki biduk rumah tangganya yang hampir karam. Misalnya, Roni tidak lagi melakukan tindak kekerasan dan semakin rajin bekerja. Â Jika kemudian situasi sudah sesuai dengan keinginan Siti, maka Siti dapat mencabut perkaranya di tengah proses perceraiannya.
Solusi ketiga adalah perlu adanya sesepuh, tokoh agama, atau orang yang disegani oleh keduanya yang dapat memberikan gambaran tentang plus-minus bercerai. Hal ini perlu dilakukan mengingat proses mediasi di pengadilan hanya satu atau dua kali dengan waktu yang terbatas. Penengah itu bisa jadi orang tua, paman, kyai, atau tokoh masyarakat yang nasehatnya dapat diikuti.
Misalnya, mereka diminta untuk melakukan sholat taubah, membaca istighfar sebanyak-banyaknya, dan saling introspeksi kekurangan masing-masing. Pendekatan agama dirasa penting karena hanya Allah SWT Â yang dapat menolong hamba-hamba-Nya yang memilik masalah. Dialah yang dapat merubah kondisi dan situasi hati seseorang. Â Jika kemudian proses ini berhasil, maka pasangan ini dapat saling memaafkan dan meneruskan pernikahannya.
Terakhir, Jika seluruh tahap sudah ditempuh namun  mereka tetap tidak dapat menyelesaikan problem rumah tangganya, maka mereka harus segera berpikir tentang pengasuhan anak dan pembagian gono-gini.
Meskipun Roni tidak mau berpisah, tetapi hakim memandang bahwa alasan Siti mengajukan gugatan cerai dianggap kuat, maka perceraian tetaplah terjadi. Oleh sebab itu, suka atau tidak suka, Roni harus siap membicarakan soal anak dan harta. Jika tidak, mereka suatu saat harus mengajukan ke pengadilan lagi untuk menyelesaikan sengketa pengasuhan anak atau gono-gini yang tentunya membutuhkan biasa dan waktu lagi. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H