Setelah dialog cukup alot dan panjang, akhirnya Siti menerima permohonan cerainya Jono dengan beberapa syarat. Di antaranya adalah rumah yang dia tempati sekarang bersama anak-anaknya menjadi bagian gono-gini dari Siti.
Adapun rumah lainnya beserta tiga petak tanah yang sudah dijual Jono diserahkan sepenuhnya kepada Jono untuk menggunakan uang hasil penjualannya. Terakhir, Jono harus tetap memberikan nafkah kepada anak-anaknya yang dirawat Siti. Pak Iman kemudian membuat surat kesepakatan yang ditandatangani mereka berdua yang disaksikan langsung oleh sang mediator itu.
Setelah diskusi di ruang mediasi itu, Jono dan Siti terlihat lega karena satu babak permasalahannya. Setidaknya, Jono dapat nyaman meneruskan hidup dengan istri kedua dan Siti pun dapat nyaman hidup bersama anak-anaknya.
Keduanya tinggal menunggu sidang berikutnya dua minggu kemudian untuk mendengar tanggapan hakim atas laporan mediasi yang dibuat oleh pak Iman. Â Mereka berharap, kasus mereka dapat segera tuntas dan tidak ada lagi masalah dengan hubungan mereka berdua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H