Mohon tunggu...
Sudirman Asun
Sudirman Asun Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.\r\n\r\n(Pasal 66 UU No.32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)\r\nhttp://sudirmanasun.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature

Sejarah Peradaban Tidak Akan Jauh dari Sebuah Sungai (Ekspedisi Cimanuk, Telapak) Bag.4

21 Agustus 2011   09:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:35 3100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun