Rumah yang kita tempati mungkin bagi sebagian masyarakat sudah layak huni dan nyaman walaupun bangunan dan desainnya dari pihak pengembang. Bagi masyarakat yang berpikiran seperti ini dimungkinkan memang karena satu dan lain hal. Misalnya belum cukup dana untuk melakukan renovasi atau membangun rumah. Menunggu waktu yang tepat renov/bangun rumah karena mungkin kepemilikannya bukan satu tapi bisa dua atau tiga rumah. Jadi alasannya rumah yang kedua dan seterusnya belum ditempati alias kosong.Â
Nah, ada juga masyarakat yang memiliki lahan kavling tanah di sebuah kompleks atau perumahan. Sama juga seperti yang saya tulis di atas mungkin karena melihat situasi yang belum memungkinkan maka tanah itu dibiarkan atau paling tidak bisa di urus agar tidak menjadi lahan kosong penuh semak belukar yang bisa menjadi sarang binatang yang mungkin membahayakan bagi warga yang sudah menempati di sekitar lahan kavling yang kosong tersebut.
Saya berbicara dalam dua aspek yaitu bagaimana membangun rumah baru di atas tanah kosong. Dan melakukan renovasi di rumah yang sudah ditempati mungkin satu bulan, satu tahun dan seterusnya. Lantas adab seperti apa yang harus kita lakukan agar pembangunan rumah dan renovasi rumah sesuai dengan tujuan dan maksud yang pemilik ingini.?
Secara umum banyak perumahan atau klaster yang  para pengembang / developer tidak memberikan batasan-batasan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh saat pemilik lahan kavling kosong mau membangun sebuah rumah baru, atau melakukan renovasi. Namun ada juga perumahan yang telah memiliki prosedur operasional standard (POS) untuk warga pemilik lahan atau rumah agar tidak menganggu aktivitas warga lainnya.
Pada perumahan - perumahan yang di bangun dan dibiayai oleh pengembang untuk mereka berpenghasilan 5 jutaan dengan cicilan kurang lebih 800-1,8 juta per bulan saat ini banyak jalan lingkungan yang hanya dibuat kurang lebih lebar 2,5 meter aspal/cor lalu sedikit lahan untuk tanaman penghijauan dan saluran air. Setelahnya ada pagar/lahan yang menuju ke bangunan rumah yang menjadi hak milik warga. Standar rumah yang benar adalah yang dibuat oleh pengembang dengan sisa lahan yang bisa digunakan ada pada bagian belakang yang berbatasan langsung dengan tetangga belakang rumah.Â
Bagian depan rumah adalah bagian yang idealnya tidak digunakan untuk  dibangun. Mengapa ? Sebab kalau kita keluar pintu rumah maka saat menengok ke kiri dan kanan tetangga dengan begitu bisa melihat tetangga yang paling terdekat sampai yang paling terjauh.Â
Aspek keamanan juga lho sebab kalau ada hal-hal yang tidaj diinginkan terjadi maka tetangga kiri kanan dan depan bisa melihat kejadian secara langsung. Tinggal pemilik rumah silakan berpikir mau cari aspek aman atau abaikan aspek aman? Semua tergantung kepada pemilik rumah masing-masing.Â
Jika saya sarankan lebih baik melakukan tambahan bangunan di bagian belakang rumah mau di bangun tingkat 1,2, atau 3 itu bisa dilakukan secara vertikal dengan maksimal.Â
Kembali ke pembahasan adab renov/bangun di perumahan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan masak-masak bila kita hendak melakukannya:
1. Izin Tetangga kiri Kanan Depan Belakang: Ada ungkapan tetangga ada saudara kita terdekat. Bahkan Nabi SAW banyak menyampaikan bahwa dengan tetangga harus sangat peduli. Kalau masak kemudian bau masakannya sampai ke tetangga berkenanlah kita berbagi dengan tetangga. Tetanggalah orang yang pertama kali peduli pada kita manakala saudara atau famili rumahnya jauh di luar kota.Â
Jika memang ada maksud melaksanakan Renov/Bangun sebaiknya kita datangi tetangga kita dan menyampaikan maksud dan tujuan kapan di mulai pembangunan.Â