Mohon tunggu...
Sudiono
Sudiono Mohon Tunggu... Lainnya - I Owner Vpareto Travel Indonesia I Konsultan Ausbildung I https://play.google.com/store/apps/details?id=com.NEWVPARETOTOURNTRAVEL.android&pli=1

Pemerhati Masyarakat, Field study : Lychee des metiers des sciences et de I'industrie Robert Schuman, Le Havre (2013). Echange France-Indonesie visite d'etudes des provisieur - Scolaire Descrates Maupassant Lychee de Fecamp. Lycee Louis Modeste Leroy, Evreux (2014), Lycee Professional Jean Rostand, Rouen (2014), Asean Culinary Academy, Kuala Lumpur (2012). Departement of Skills Development Ministry of Human Resources Malaysia (2013). Seoul Technical High School (STHS) 2012. Jeju Self Governing School (2012), Assesor BNSP Marketting (2016), Assesor Akreditasi S/M (2015), Pelatihan CEC Coach Wiranesia (2022), pemilik Vpareto travel Indonesia,

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Halo, Ketua Umum Partai Politik?

16 Agustus 2020   18:32 Diperbarui: 16 Agustus 2020   18:33 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika perekrutan calon politikus berdasarkan ketentuan ini maka tidak ada istilah The man wrong the Place, alias salah orang. Ke depannya tak ada lagi magister pendidikan mengurusi bidang keuangan, atau sebaliknya.  Jangan sampai anggota Komisi ditempati dengan latar pendidkan yang jauh panggang dari api

Ketiga, Bagaimana dengan politikus jalanan yang pintar orasi dan mengumpulkan massa ? Tetap di akomodir menjadi anggota parpol / politikus dengan catatan jika ada peluang menjadi calon anggota DPR RI harus berijazah strata dua. 

Keempat, menjadi anggota dewan terhormat itu sesungguhnya dibiayai oleh negara. Mosok negara mau selalu dirugikan ! Bukankah selama ini Politikus yang berijazah SMA/SMK Sederajat, Pendidikan Sarjana, pendidikan Magister dan Pendidikan Doktor dapat tunjangan dan fasilitas yang sama ? Wah, ini sungguh tidak adil. 

Kelima, Politikus harus paham dan tahu bahwa ada hubungan antara tingkat pendidikan seseorang dengan output pekerjaan. Saya pikir dengan semakin tingginya pendidikan politikus maka sesungguhnya dia tak wajib memiliki staf ahli. Staf ahli bisa mempergunakan orang-orang di Kantor Partai. Kantor Partai selalu sibuk dengan pekerjaan. HP, Telepon dan Mesin Fax atau email mungkin selalu stand by menunggu kiriman data dari Gedung DPRD, DPR, MPR . 

Keenam, Sehingga seorang politikus bisa menjadi mentor bagi anggota-anggota partai yang kelak menjadi calon anggota DPR, DPRD atau kepala daerah dimana akan ditugaskan partainya. Ada proses berkesinambungan antara  bakal calon  dengan yang sudah menjabat. Sebuah proses regenerasi dan kaderisasi yang berkesinambungan. Menarik bukan ? 

PENUTUP

Politik di Indonesia amat terbuka lebar untuk lebih sehat dan menyehatkan perpolitikan. Beranikah para Ketua Umum Partai Politik punya nyali seperti yang penulis sampaikan di atas ? 

Jangan selalu ada posisi pada zona nyaman blue ocean, tapi berpikir out of box dibutuhkan oleh bangsa ini. Tak perlu ubah Undang-Undang Partai politik tapi cukup buat aturan internal persyaratan menjadi anggota parpol paling tidak berijazah sarjana dan persyaratan menjadi Politikus Senayan berpendidikan Magister.  

Bukan untuk menyusahkan orang lain untuk terjun ke  politik melalui partai politik setidaknya bila  pemikiran ini dijadikan suatu rujukan. Jika Ketua Umum Partai mencintai Indonesia maka anda seorang Ketua Umum partai visioner. Seorang visioner tak takut melakukan perubahan. (16/08/2020) Wallahu'alam bis' sawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun