Salah satu tupoksi guru adalah tahapan menilai. Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2020 revisi permendikbud nomor 4 tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.Â
Namun, pada awal tahun 2020 kondisi pendidikan di negara kita berubah menjadi pola pendidikan yang menganut aliran kebijakan, diakibatkan pandemi covid-19 yang berkepanjangan.Â
Terbukti, pada akhir tahun pelajaran 2019/2020 pemerintah tidak menyelenggarakan UN (Ujian Nasional), begitu juga tingkat satuan pendidikan juga tidak menyelenggarakan US (Ujian Sekolah).Â
Kondisi yang serba sulit ini menuntut pemangku kebijakan, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten pada masing-masing daerah selalu update dalam menggali informasi terkini untuk mengambil sebuah langkah kebijakan dan keputusan yang tepat. Kebijakan yang diambil merupakan hasil dari koordinasi dengan semua steakholder, terutama dengan Satgas Covid yang telah terbentuk berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota. Â
Berbicara tentang penilaian di masa covid-19, belum lama ini telah disosialisasikan aplikasi e-rapor yang terkoneksi dengan aplikasi dapodik. Namun, banyak guru maupun operator sekolah yang masih kesulitan mengoperasikan aplikasi tersebut. Sehingga Dinas pendidikan melalui Koordinator Wilayah masing-masing kecamatan mengambil kebijakan untuk semester gasal ini belum menggunakan aplikasi e-rapor sepenuhnya.Â
Bagi sekolah yang sudah siap dan mampu mengoperasikan aplikasi tersebut wajib menggunakan e-rapor. Akan tetapi bagi sekolah yang belum siap dengan mengoperasikan e-rapor diberikan toleransi menggunakan aplikasi rapor pandemi/rapor kondisi khusus yang telah dirancang oleh Dinas Pendidikan.Â
Khusus yang masih menggunakan aplikasi sederhana rapor pandemi, dihimbau baik operator sekolah maupun guru supaya berusaha semaksimal mungkin untuk belajar menggunakan e-rapor yang terkoneksi dengan aplikasi dapodik.Â
Baik e-rapor maupun rapor pandemi merupakan daftar nilai elektronik untuk mendokumentasikan hasil belajar peserta didik melalui bermacam-macam evaluasi dari penilaian harian, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester.Â
Penilaian kompetensi Inti (KI) peserta didik  yang dinilai meliputi KI 1, KI 2, KI 3 dan KI 4. Mengingat kondisi khusus seperti sekarang ini, penilaian pada KI 3 dan KI 4 pada Kompetensi Dasar (KD) tertentu saja yang dievaluasi. Dengan tujuan untuk mengurangi beban peserta didik dalam kegiatan belajar yang terbatas tersebut.Â
Dengan berbagai alasan di antaranya kondisi belajar peserta didik melalui moda daring (dalam jaringan) tidak optimal seperti kondisi belajar tatap muka dalam kondisi normal. Kesehatan lebih diutamakan, daripada ketutasan belajar.
Nilai KD yang terinput pada e-rapor maupun pada aplikasi rapor pandemi disesuaikan dengan KD pandemi terpilih, sehingga pada e-rapor harus menyingkronkan antara KD Balitbang dengan KD pandemi (KD yang telah disederhanakan).Â