Sesungguhnya Nabi melaknat para pria yang menyerupai wanita (mukhannitsin) dan para wanita yang menyerupai laki-laki (al-mutarajjilat)" Hadits riwayat Al-Bukhari dan Abu Dawud.
di negara-negara Arab sendiri tentu menganut hukum-hukum syariat dimana ketika terjadi hal-hal menyimpang dalam Islam maka hukum yang di tegakkan adalah syariat islam sepeti di rajam, di hukum mati serta di buang dari tempat yang tinggi
Untuk itu, bila ada kasus semacam itu dalam sebuah masyarakat, perlu ada kajian oleh para ahli hukum Islam tentang bagaimana sanksi hukum terhadap para pelaku LGBT ini ketika tidak ada pemerintahan yang sistem hukumnya berbasis hukum Islam.
tentu penulis sendiri berharap pada pemerintah dalam hal ini DPR-RI untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur Tidak melegalkan keberadaan kamunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang Hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani' (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya.Â
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat untuk saling mengigatkan bahaya dari LGBT ini karna sesuungguhnya perbuatan yang di laknat oleh Allah akan mendatangka musibah yang begitu besar, semoga alla Azza wajalla melindungi kita dari segala bentuk fitnah ini. barokallahu fikum..
kendari 4 Desember 2022
SudarmanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H