Namun demikian, dilansir dari www.fiskal.kemenkeu.go.id, dukungan dan insentif tersebut dirasa belum mampu mendorong percepatan investasi bauran energi baru dan terbarukan (EBT) secara maksimal. Oleh karena itu, dirasa sangat perlu untuk menyiapkan suatu dukungan pendanaan diluar APBN yang dapat mendukung percepatan investasi di sektor EBT, salah satunya dengan  merumuskan skema dukungan pendanaan sebagai insentif percepatan pemanfaatan energi terbarukan, termasuk di dalamnya upaya efisiensi energi dan peningkatan rasio elektrifikasi. Disamping itu, perlu juga ditentukan sumber pendapatan BLU, tata kelola organisasi, landasan hukum, serta standar operasi untuk menjalankan fungsi Dana ET, serta mencari sumber-sumber pendanaan lainnya yang non APBN.
"Dalam kerangka dukungan kebijakan fiskal ini, pemerintah menyampaikan akan dengan senang hati mendengarkan apabila terdapat pembahasan yang dapat memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana agar kebijakan yang dibuat dapat lebih komprehensif dalam memberikan dukungan untuk energi terbarukan.Â
Lebih penting lagi bahwa kita mengetahui dengan jelas ke arah mana yang kita inginkan untuk menuju energi terbarukan. Sangat penting untuk menentukan arah, dan saya yakin Dewan Energi Nasional juga memiliki Rencana Umum Energi Nasional, mari kita lihat terlebih dahulu, lalu akan kita bahas bagaimana sudut pandang dari sisi penerimaan, sisi pengeluaran dan sisi pembiayaan, dari kebijakan fiskal sehingga dapat mendukung itu," ujar Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H