Mohon tunggu...
Suci wulan
Suci wulan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kritis dalam Menemukan Teori Baru

2 Maret 2019   13:09 Diperbarui: 2 Maret 2019   13:42 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Madzhab Alternatif Kritis, dalam sejarah pemikiran ekonomi yang tertulis ialah madzhab yang membahas tentang ekonomi, yang bertujuan untuk mengkritik, dan mengoreksi madzhab ekonomi sebelumnya, yang dipandang belum bisa memecahkan kurun permasalahan ekonomi konvensional maupun ekonomi islam.

Tokoh madzhab ini ialah Timur Kuran, Jomo, Muhammad Arif, dan lain-lain. mereka mengkritik kedua madzhab sebelumnya. Madzhab pertama dikritik sebagai madzhab yang berusaha untuk menemukan sesuatu yang baru, yang pada aslinya sudah ditemukan oleh orang lain. Mereka menghancurkan teori lama, untuk kemudian menggantinya dengan teori baru yang sebagian telah ditemukan. Adapun madzhab kedua dikritik sebagai plagiat dari ekonomi konvensional dengan mencoba menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat serta niat. Sesuai dengan namanya ialah madzhab kritis maka nada kritis merupakan ciri khas madzhab ini. (Rianto,2017:36)

Madzhab ini adalah madzhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisa kritis tidak hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga bisa dilakukan pada ekonomi islam. Mereka yakin bahwa islam pasti benar, tetapi ekonomi islam belum tentu benar karena ekonomi islam adalah hasil pemikiran manusia yang berkaca pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, sehingga nilai kebenarannya tidak tetap. Menurut mereka, pemikiran dan teori yang diajukan oleh ekonomi islam harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional.(Wibowo,2013:66)

Madzhab alternatif kritis senantiasa mengajak umat islam untuk bersikap kritis tidak hanya terhadap kapitalisme dan sosialisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam yang saat ini tumbuh dilingkungan masyarakat. pada pemikiran madzhab Baqir as-Sadr mereka mengkritik bahwa langkah mereka seringkali tidak memuat, sebab mereka berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan orang lain, memperbarui teori lama dengan teori baru.

Pemikiran tentang ekonomi islam saat i ni telah berkembang pesat, sejalan dengan upaya untuk penerapannya. Zarqa (1992) telah membagi kontribusi pemikiran ekonomi islam yang berkembang saat ini ke dalam 7 kategori, yaitu:

Pertama, mereka yang banyak menyumbang pemikiran dalam aspek para ahli sistem ekonomi islam, menemukan prinsip-prinsip baru dalam sistem tersebut, atau menjawab pertanyaan-pertanyaan modern mengenai sistem tersebut. Termasuk dalam kategori ini yaitu para ahli syari'ah (fuqaha / juruts)

Kedua, penemuan dugaan-dugaan dan pernyataan-pernyataan positif dalam al-Qur'an dan as-Sunnah yang bersangkut pada ilmu ekonomi. Contoh kategori ini yaitu konsepsi ekonomi islam mengenai pasar (yang diderivasi dari konsep syari'ah), mengajukan dugaan adanya ketimpangan informasi antara pembeli dan penjual. Konsep ini berbeda dengan model pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional (klasik) yang secara eksplisit mengasumsikan semua pelaku pasar memiliki informasi yang sempurna, yaitu benar dan lengkap, yang tersedia secara bebas. Karya Munawar Iqbal (1992) mengenai organisasi produksi dan teori perilaku perusahaan dalam perspektif islam merupakan contoh kategori ini.

Ketiga, terdapatnya pernyataan ekonomi positif yang dibuat oleh para ahli ekonomi islam, seperti banyak terdapat dalam karya Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun telah menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan menurunnya masyarakat dalam bukunya yaitu muqadimah. Contoh lainnya adalah karya al-Maqrizi mengenai penyebab dan dampak inflasi terhadap perekenomian.

Keempat, analisis ekonomi dalam bagian ssitem ekonomi islam mengenai kehidupan ekonomi. Kontributor utama kategori ini antara lain para ahli ekonomi konvensional yang sekaligus menguasai ilmu syari'ah, dan umumnya mereka banyak ahli ekonomi non muslim yang mengkaji secara serius ekonomi islam, misalnya Badal Mukerji dalam karyanya A Micro model of the Islamic Tax System.

Kelima, yaitu orang yang mempunyai kompetensi ilmu shariah dan memahami ilmu ekonomi bisnis. Pakar tipe pertama ini diprediksi akan memberikan sumbangan dalam ranah normatif dengan mencari prinsip-prinsip shariah islam dalam ekonomi bisnis. Kontribusi itu diharapkan berupa pikiran yang praktis yang bisa menjawab semua problematika yang hadir dalam ekonomi islam.

Keenam, kedua orang yang paham ilmu ekonomi bisnis yang paham syariah. Hal ini diprediksi bisa memberikan masukan berupa analisis ilmu ekonomi terhadap pelaksanaan normatif dari ekonomi islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun