Mohon tunggu...
Sucita Adianingsih
Sucita Adianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor

Saya hobi membaca dan bermain badminton, saya suka konten tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Stop Pekerjaan Anak: Bagaimana UU Ketengakerjaan Melindungi Pekerjaan Anak?

31 Desember 2022   21:33 Diperbarui: 31 Desember 2022   21:40 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan diwajibkannya pembuatan laporan secara berkala setiap satu bulan diharapkan dapat memperoleh data di perusahaan yang bersangkutan mengenai kondisi ketenagakerjaan, sehingga dari laporan tersebut apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penerapan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam undang-undang, maka dalam hal ini pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan  langkah-langkah yang nyata terkait dengan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan oleh perusahaan yang bersangkutan, sehingga semua bentuk pelanggaran dapat dicegah.

Pengembangan Kelembagaan

Seperti yang kita ketahui begitu banyak peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak, seperti Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  l999  tentang  Hak  Asasi,  Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2002  tentang  Perlindungan  Anak,  dan  juga  kelembagaan-kelembagaan  yang  medukung  upaya  perlindungan  anak,  seperti  Komisi Nasionas  Anak  (Komnas  Anak),  Komisi  Perlindungan  Perempuan  Dan  Anak (KPPA),  serta  sejumlah  lembaga  swadaya  masyarakat. Implementasi dari  Keppres  Nomor  59  Tahun  2002  mengenai  Perencanaan  Aksi  Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (PBPTA).

Lembaga-lembaga tersebut harus di dorong secara aktif untuk melakukan sosialisasi khususnya mengenai perlindungan hak-hak anak. Dan diharapkan dapat menghapus atau mengurangi jumlah pekerja anak, paling tidak meskipun anak tersebut harus bekerja tapi tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peningkatan Pengetahuan  Ketenagakerjaan

Pemahaman masyarakat terhadap pengetahuan ketenagakerjaan dapat dikatakan sangat rendah, bahkan dapat dikatakan hampir tidak ada, hanya kelompok masyarakat menengah ke atas saja yang memahami tentang pengaturan masalah ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk ingin tahu tentang masalah ketenagakerjaan.

Berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang dibentuk dan diberlakukan oleh pemerintah untuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja, oleh karena itu masyarakat seharusnya memahami pengaturan ketenagakerjaan tersebut. Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat bisa dilakukan dengan menggunakan dialog interaktif di media massa, baik media cetak atau elektronik. Dan juga bisa dilakukan dengan melakukan penyluhan, seminar, dan lainnya.

Pembinaan

Pembinaan terhadap pengusaha dalam kaitannya dengan masalah ketenagakerjaan sangat penting untuk dilakukan. Pengusaha diharapkan mampu memahami peraturan perusahaan dan masalah ketenagakerjaan, sehingga pengusaha dapat memahami karakteristik pengaturan pekerja anak, seperti ketentuan larangan memperkerjakan anak, sehingga dalam hal ini pengusaha dapat mencegah pekerja anak, dan jika terpaksa memperkerjakan anak pengusaha dapat mencegah adanya bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 74  ndang-Undang  Nomor 13  Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan,  serta  peratuan  perundang-undangan lainnya, yang berhubungan dengan perlindungan anak atau pekerja anak.

Kesimpulan dan Saran

Walaupun pekerja anak tampaknya sulit dihindarkan, meskipun secara normatif keberadaan pekerja anak tidak sesuai dengan dengan peraturan  perundang-undangan  Ketenagakerjaan,  khususnya  UndangUndang  Nomor  13  Tahun  2003. Namun, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk  mencegah  pekerja anak diantaranya mengefektifkan  peraturan perundang-undangan, melakukan pengawasan  terhadap  pentaatan  perturan perundang-undangan, peningkatan  pengetahuan tentang ketenagakerjaan, pengembangan kelembagaan,  dengan  memfungsikan  secara  aktif  kelembagaan  yang berkaitan  dengan  anak, dan  pembinaan   kususnya  dilakukan  terhadap  para pengusaha guna mencegah mempekerjakan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun