Kritik  terhadap Pluralisme hukum sosial merupakan respon terhadap persepsi kekurangan dalam sistem hukum nasional  Indonesia yang sentral. Hal tersebut  tercermin dari beberapa asas dan peraturan perundang-undangan yang menganut gagasan pluralitas hukum. Contohnya adalah Undang-Undang Agraria, dalam perkembangannya, muncul peraturan daerah tidak hanya di tingkat nasional, akan tetapi juga di tingkat daerah, yang bertujuan untuk mengidentifikasi atau mengintegrasikan keberagaman hukum di tingkat daerah sesuai dengan pelaksanaan otonomi daerah dan otonomi khusus.
Progressive Law menitik beratkan pada makna keadilan dalam masyarakat. Selain itu, masyarakat Indonesia lebih patuh dan takut terhadap hukum adat dibandingkan yang  tertulis dalam undang-undang. Mereka percaya bahwa undang-undang baru yang diterapkan di Indonesia hanya akan memperburuk keadaan. Perkembangan hukum progresif di Indonesia sangat membantu dalam meningkatkan taraf hidup dan menciptakan keadilan tanpa diskriminasi agama,  ras, suku atau budaya.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.
Law And Social Control
Hukum dan kontrol sosial merupakan alat untuk mengendalikan perilaku sosial. Kontrol sosial adalah aspek normatif penting dalam kehidupan berkomunitas. Hukum sebagai alat kontrol sosial dapat menetapkan perilaku manusia. Peran penting kontrol sosial adalah dalam menegakkan perilaku yang sesuai dengan peraturan hukum, memberikan sanksi terhadap pelanggaran, serta tindakan yang tepat.
Law as tool of Engeenering
Law as tool of engeenering misalnya, dalam kaitannya dengan perlindungan lingkungan hidup, hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur penggunaan sumber daya alam, membatasi emisi industri dan memperkuat tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan dari kegiatannya.
Sosio-Legal Studies
Kajian sosio-hukum memperkaya perkembangan hukum baik dalam bidang teoretis maupun praktis. Ahli etika dapat menggunakan ilmu-ilmu sosial untuk mendiskusikan konteks norma dan penerapannya secara adil dan luas. Ada dua pendekatan utama di negara-negara berkembang: pendekatan sosial dan pendekatan hukum.
Legal pluralism
Indonesia yang memiliki banyak ras, agama, suku dan politik dijajah. Tugas hukum yang paling mendesak bukanlah menilai sesuatu berdasarkan suatu nilai tunggal, melainkan mewarnai hakekat hukum untuk mencapai keadilan. Persoalan yang terkait dengan sistem hukum adalah sifat dari pengadilan, yang meliputi pengadilan adat, pengadilan agama, dan  pengadilan sipil.