Artikel ditulis dan di publikasikan oleh Suci Rahmawati (212111247) kelas HES 5G, untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu Muhammad Julijanto,S.Ag., M.Ag
1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Jawab :
- Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam Masyarakat diantaranya adalah:
Faktor hukum dalam masyarakat, dimana hukum dalam masyarakat berfungsi untuk memberikan keadilan, kepastian serta kemanfaatan.
Faktor penegak hukum, yang diharapkan mampu untuk memberikankepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara proporsional dalam masyarakat.
Faktor sarana dan prasarana atau fasilitas yang memadai untuk mendukung penegakan hukum dalam masyarakat.
Faktor masyarakat, kesadaran bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum dalam masyarakat bertujuan agar menciptakan keadilan serta ketertiban.
- Karakter penegak hukum yang efektif :
Karakter penegak hukum yang efektif diantaranya adalah penegak hukum harus mempunyai integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya, selain itu penegak hukum juga harus mempunyai sifat yang jujur, adil dan bertanggung jawab atas apa yang sudah diamanahkan kepadanya.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Salah satu contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu tentang tinjauan yuridis normatif terhadap peraturan mata uang kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Karena kemajuan teknologi mendorong terciptanya budaya ekonomi baru dalam masyarakat, salah satunya yaitu dengan kemunculan mata uang kripto. Yang dimana uang kripto tersebut didefinisikan sebagai uang digital diera digital dengan tingkat efisiensi serta efektifitas yang mumpuni serta aman dan terdesentralisasi. Mata uang kripto telah menjadi perhatian pemerintah dan menjadi obyek yang diatur dalam regulasi. Sebagai fenomena baru, kehadiran mata uang kripto menuntut penyingkapan dari aspek hukum. Dengan didasarkan kepada undang-undang dan beberapa peraturan untuk melihat legalitas dan bentuk dari pengaturan mata uang kripto di Indonesia.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?