Mohon tunggu...
Suci Rahmawati
Suci Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.)

1 November 2023   11:16 Diperbarui: 1 November 2023   11:24 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan HLA. Hart 

  • Max Weber

Weber berpendapat bahwa hukum memiliki rasionalitasnya yang subtantif ketika subtansi hukum itu memang terdiri dari aturan-aturan umum In Abstracto, yang siap didedukasikan guna menangani kasus konkrit. Tujuan utama dari sosiologi menurut Max Weber adalah memahami secara mendalam makna subjektif dari tindakan sosial yang dilakukan oleh individu tersebut.

  • H.L.A. Hart

H.L.A Hart mengatakan bahwa hukum itu harus kongkrit, maka harus ada pihak yang menuliskannya. Pengertian "yang menuliskannya" itu menunjuk kepada pengertian bahwa hukum harus dikeluarkan oleh suatu pribadi atau subjek yang memang mempunyai otoritas untuk menerbitkan dan menuliskannya dan otoritas tersebut adalah negara. Otoritas negara ditunjukan dengan adanya atribut negara, berupa kedaulatan negara. Berdasarkan kedaulatannya, secara internal negara berwenang untuk mengeluarkan dan memberlakukan apa yang disebut sebagai hukum positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun