Contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan HLA. HartÂ
- Max Weber
Weber berpendapat bahwa hukum memiliki rasionalitasnya yang subtantif ketika subtansi hukum itu memang terdiri dari aturan-aturan umum In Abstracto, yang siap didedukasikan guna menangani kasus konkrit. Tujuan utama dari sosiologi menurut Max Weber adalah memahami secara mendalam makna subjektif dari tindakan sosial yang dilakukan oleh individu tersebut.
- H.L.A. Hart
H.L.A Hart mengatakan bahwa hukum itu harus kongkrit, maka harus ada pihak yang menuliskannya. Pengertian "yang menuliskannya" itu menunjuk kepada pengertian bahwa hukum harus dikeluarkan oleh suatu pribadi atau subjek yang memang mempunyai otoritas untuk menerbitkan dan menuliskannya dan otoritas tersebut adalah negara. Otoritas negara ditunjukan dengan adanya atribut negara, berupa kedaulatan negara. Berdasarkan kedaulatannya, secara internal negara berwenang untuk mengeluarkan dan memberlakukan apa yang disebut sebagai hukum positif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H