BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan lembaga yang berperan dalam pengembangan ekonomi desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes diharapkan mampu menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa dan memberikan dampak nyata terhadap pengembangan ekonomi desa. Namun, agar tujuan tersebut tercapai, diperlukan pengukuran kinerja yang efektif dan akurat, sehingga capaian kinerja outcome BUMDes dapat dinilai dengan baik.Â
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pendirian BUMDes pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerja sama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Apa itu Kerangka Pengukuran Kinerja dan Capaian Kinerja Outcome BUMDes?
1. Definisi Kerangka Pengukuran Kinerja BUMDes
Kerangka pengukuran kinerja adalah sistem yang digunakan untuk menilai apakah BUMDes telah memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Kerangka ini meliputi seperangkat indikator dan metode yang dapat mengevaluasi pencapaian tujuan BUMDes dalam pengelolaan bisnis dan layanan. Secara spesifik, kerangka pengukuran kinerja BUMDes mencakup penilaian terhadap indikator keuangan, operasional, sosial, dan lingkungan.
Pengukuran kinerja ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai seberapa efektif BUMDes menjalankan tugasnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa dan mendukung ekonomi desa secara berkelanjutan.
2. Capaian Kinerja Outcome BUMDes
Capaian kinerja outcome adalah hasil jangka panjang dari aktivitas BUMDes yang berdampak langsung pada masyarakat desa. Outcome ini lebih dari sekadar output (hasil langsung seperti produk atau jasa) karena mencerminkan perubahan atau perbaikan kondisi masyarakat sebagai hasil dari kegiatan BUMDes. Misalnya, jika BUMDes mengelola usaha air bersih, capaian outcome yang diharapkan adalah peningkatan akses air bersih di desa, kesehatan masyarakat yang lebih baik, dan peningkatan pendapatan desa.
Indikator Pengukuran Kinerja