Mohon tunggu...
SUCI RAHMADIANA 121211031
SUCI RAHMADIANA 121211031 Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Suci Rahmadiana Universitas Dian Nusantara NIM 121211031 Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial Mata Kuliah Pengukuran Kinerja Sektor Publik nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perpres No 29 Tahun 2014

28 Oktober 2024   23:19 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:19 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelompok 2 : KATEGORI PENGUKURAN KINERJA

Peraturan Presiden (Perpres) No 29 Tahun 2014 adalah salah satu regulasi penting yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka pengembangan dan peningkatan jaringan transportasi nasional. Kebijakan ini berfokus pada upaya untuk memperbaiki infrastruktur transportasi yang ada dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta konektivitas antar wilayah di Indonesia. Dalam tulisan ini, kita akan membahas apa itu Perpres No 29 Tahun 2014, mengapa kebijakan ini dikeluarkan, serta bagaimana implementasinya dalam konteks pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia. 

Apa Itu Perpres No 29 Tahun 2014?

Perpres No 29 Tahun 2014 diterbitkan pada 13 Maret 2014. Peraturan ini mengatur tentang pengembangan jaringan transportasi nasional dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur transportasi di seluruh Indonesia. Fokus utama dari Perpres ini adalah pengembangan jaringan transportasi jalan, kereta api, pelabuhan, dan bandara, yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas di berbagai daerah.

Perpres ini juga menekankan pentingnya integrasi antara berbagai moda transportasi, sehingga memudahkan pergerakan barang dan orang di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Perpres ini, pemerintah menetapkan sasaran dan prioritas pembangunan infrastruktur transportasi, termasuk rencana penganggaran yang mendukung proyek-proyek tersebut.

Mengapa Perpres Ini Dikeluarkan?

Ada beberapa alasan mengapa Perpres No 29 Tahun 2014 menjadi sangat penting bagi pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia:

  1. Peningkatan Konektivitas: Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, yang membuat konektivitas antar wilayah menjadi tantangan tersendiri. Perpres ini bertujuan untuk mengatasi masalah tersebut dengan memperbaiki jaringan transportasi, sehingga mempermudah mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

  2. Dukungan terhadap Perekonomian: Pembangunan infrastruktur transportasi yang baik dapat meningkatkan efisiensi ekonomi. Dengan tersedianya jalur transportasi yang memadai, biaya logistik dapat ditekan, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

  3. Pengurangan Kecelakaan dan Kemacetan: Salah satu masalah yang sering dihadapi di Indonesia adalah tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kemacetan. Melalui pembangunan infrastruktur yang baik, diharapkan tingkat keselamatan lalu lintas dapat meningkat dan kemacetan dapat diatasi.

  4. Percepatan Pembangunan Daerah Terpencil: Banyak daerah terpencil di Indonesia yang sulit dijangkau. Perpres ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi di daerah tersebut, sehingga akses ke layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dapat ditingkatkan.

Bagaimana Implementasi Perpres No 29 Tahun 2014?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun