Mohon tunggu...
SUCI RAHMADIANA 121211031
SUCI RAHMADIANA 121211031 Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Suci Rahmadiana Universitas Dian Nusantara NIM 121211031 Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial Mata Kuliah Pengukuran Kinerja Sektor Publik nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aristotle: Keadilan Ruang Publik dan Pemerintahan

7 Oktober 2024   22:37 Diperbarui: 8 Oktober 2024   04:18 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle

Keadilan Ruang Publik dan Pemerintah menurut Aristotle

Aristotle, salah satu filsuf terbesar dalam sejarah, telah memberikan pengaruh besar pada berbagai bidang ilmu, termasuk filsafat politik, etika, dan teori keadilan. Salah satu konsep penting yang dia jelaskan dalam karyanya adalah keadilan, terutama dalam konteks ruang publik dan pemerintahan. Filsafat Aristoteles tentang keadilan masih relevan hingga hari ini karena memberikan pandangan mendalam tentang cara masyarakat dapat diorganisir secara adil, bagaimana individu dapat berperan dalam ruang publik, dan bagaimana pemerintah harus berfungsi untuk mencapai kesejahteraan bersama. 

Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle
Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle

Apa Itu Keadilan Menurut Aristotle?

Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle
Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle

Aristotle mendefinisikan keadilan sebagai suatu kebajikan moral yang bersifat relasional, di mana keadilan berhubungan dengan perlakuan yang sesuai terhadap individu atau kelompok berdasarkan apa yang menjadi hak mereka. Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua bentuk utama: Keadilan Moral Justice/Keadilan Universal (semua jenis keadilan) dan Keadilan Particular (Keadilan Distributif).

  1. Keadilan Moral Justice adalah penilaian terhadap perlakuan seseorang terhadap yang lainnya dengan menggunakan norma tertentu sebagai ukurannya
    Menurut Aristoteles, keadilan bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang etika dan moralitas. Ia berpendapat bahwa keadilan melibatkan distribusi hak dan kewajiban secara merata di antara anggota masyarakat, dan bahwa setiap individu harus mendapatkan apa yang menjadi haknya.

  2. Keadilan Partikular ("keadilan Distributif), adalah keadilan yang diperoleh atau diterima seseorang akibat partisipasi hasil kerja atau kompetensi yang telah diberikan (sebagai kinerja). Keadilan ini bisanya mengasumsikan"kesimbangan" antara yang diperoleh dengan jasa yang telah diberikan Mislnya; IPK mahasiswa sesuai dengan kemampuan evaluasi Proses belajar mengajar. Atau pegawai kantor menerima gaji tiap bulan sesuai dengan komitmen kerja bulan sebelumnya.

PENCIRIAN KEADILAN DISTRIBUTIF:

1. Tindakan terletak diantara memberikan terlalu banyak atau terlalu sedikit, artinya memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai demham apa yang menjadi haknya

2. Tidak memihak (impartial), sama haknya (equal), legal sesuai hukum (lawful), layak (fair), Wajar secara moral (equitable), dan benar secara moral (reighteous)

Mengapa Keadilan Penting dalam Ruang Publik dan Pemerintahan?

Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle
Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle

Keadilan merupakan landasan utama bagi tatanan sosial dan politik yang stabil. Aristoteles berpendapat bahwa masyarakat tidak bisa berkembang tanpa adanya keadilan yang baik dan penerapan kebijakan yang adil. Dalam konteks ruang publik, keadilan memiliki peran penting karena ruang publik adalah tempat di mana masyarakat berinteraksi, berdiskusi, dan mengambil keputusan yang memengaruhi kehidupan bersama. Di sini, keadilan menjadi prinsip utama untuk memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan setara dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

  1. Keadilan dan Ruang Publik

Ruang publik menurut Aristoteles bukan sekadar tempat fisik, melainkan juga arena di mana individu bertukar gagasan, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik. Keadilan dalam ruang publik berarti memastikan bahwa semua individu, terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi, atau politik mereka, memiliki kesempatan yang sama untuk didengar dan berpartisipasi. Aristoteles percaya bahwa ketidaksetaraan dalam ruang publik akan menimbulkan ketegangan sosial dan dapat merusak persatuan dalam masyarakat.

Dalam dunia modern, ruang publik mencakup lebih dari sekadar forum fisik; media sosial, forum daring, dan media massa juga menjadi bagian dari ruang publik yang lebih luas. Oleh karena itu, penerapan prinsip keadilan dalam ruang publik modern harus mencakup perlindungan terhadap kebebasan berbicara, akses terhadap informasi, serta partisipasi yang setara dalam diskusi publik.

  1. Keadilan dalam Pemerintahan

Aristoteles juga menekankan pentingnya keadilan dalam pemerintahan. Menurutnya, pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang bertujuan untuk kesejahteraan umum, bukan hanya untuk kepentingan sekelompok kecil elit. Aristoteles membagi pemerintahan ke dalam beberapa bentuk: monarki (pemerintahan oleh satu orang), aristokrasi (pemerintahan oleh kelompok kecil yang bijaksana), dan politeia (pemerintahan oleh banyak orang yang bertujuan untuk kebaikan bersama).

Dalam Politics, Aristoteles menyatakan bahwa bentuk pemerintahan yang terbaik adalah yang didasarkan pada keadilan, di mana para pemimpin bertindak demi kepentingan rakyat, bukan demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Ketika pemerintah gagal menerapkan prinsip keadilan, akan muncul ketidakpuasan, ketidakstabilan, dan bahkan tirani. Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak adil dalam setiap kebijakannya, termasuk dalam distribusi kekayaan, perlindungan hak-hak warga negara, serta penegakan hukum.

Bagaimana Pandangan Aristoteles tentang Keadilan Diterapkan dalam Konteks Modern?

Penerapan konsep keadilan Aristoteles dalam ruang publik dan pemerintahan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, terutama dalam sistem demokrasi modern. Beberapa cara yang relevan untuk menerapkan pandangan Aristoteles dalam konteks saat ini meliputi:

  1. Pemerataan Kesempatan dalam Pendidikan dan Ekonomi

Dalam konteks modern, keadilan distributif dapat diterapkan dengan memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang adil terhadap sumber daya pendidikan dan ekonomi. Pemerintah yang adil adalah yang menciptakan kebijakan yang mendukung kesetaraan akses ke pendidikan berkualitas, perawatan kesehatan, serta kesempatan ekonomi. Dalam ruang publik, ini berarti bahwa tidak ada individu atau kelompok yang diabaikan atau dikesampingkan hanya karena latar belakang sosial atau ekonomi mereka.

  1. Keadilan dalam Proses Hukum dan Penegakan Hukum

Prinsip keadilan retributif Aristoteles masih sangat relevan dalam sistem peradilan modern. Sistem hukum yang adil adalah yang memberikan hukuman yang setara dan proporsional bagi setiap pelanggaran, serta memastikan bahwa semua orang, tanpa terkecuali, tunduk pada aturan hukum yang sama. Penegakan hukum yang adil menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menjaga stabilitas sosial.

  1. Partisipasi Setara dalam Proses Demokrasi

Dalam dunia demokrasi, keadilan dalam ruang publik berarti menciptakan ruang bagi semua orang untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi politik yang setara memastikan bahwa tidak ada suara yang diabaikan, dan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan arah kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, konsep keadilan umum Aristoteles berperan penting, karena pemerintah yang adil harus berfungsi demi kesejahteraan bersama, bukan demi kepentingan segelintir pihak.

  1. Kebijakan Publik yang Berorientasi pada Kebaikan Bersama

Sebagaimana Aristoteles menekankan pentingnya pemerintahan yang berorientasi pada kebaikan bersama, pemerintahan modern pun harus memastikan bahwa kebijakan publik yang diambil bertujuan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Ini mencakup kebijakan ekonomi yang adil, pengurangan kesenjangan sosial, dan pemeliharaan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.

Bagaimana Negara yang baik menurut Aristoteles?

Aturan hukum merupakan alat yang digunakan untuk menjamin bahwa tindakan politik didasarkan atas keinginan dan tujuan yang benar. Aturan hukum juga menjadi tempat pembentuk hubungan antara manusia agar menimbulkan keserasian yang harmonis sebagai anggota dalam negara.Aturan hukum senantiasa menjadi pengatur keadilan demi terwujudnya kebaikan bersama para penguasa, masyarakat politik, dan bagi negara secara keseluruhan. lebih lanjut, Aristoteles menegaskan bahwaAturan Hukum seharusnya diatas segalanya, majelis hakim hanyalah memutuskan kasus dan ini hanya dianggap sebagai konstitusi.

Konsep Aturan hukum Aristoteles selalu dihubungkan dengan konsepnya tentang negara. Baginya negara yang baik adalah negara yang diperintah oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum. Aturan hukum menjadi sarana ideal dalam menciptakan kebaikan tertinggi dalam negara. Sebagaimana kebanyakan pemikir Yunani kuno, Aristoteles melihat konstitusi negara sebagai "pandangan hidup", penyatuan unsur-unsur yang tersebar untuk memperbaiki negara seperti prinsip pelaksanaannya, lembaga-lembaganya, tradisi dan kebiasaannya. Agar aturan hukum tidak bisa diabaikan oleh para penguasa sehingga tidak mengabaikan dan mencomohkan hak asasi manusia, dan juga agar keserasian hubungan negara dan warga negara menjadi lebih harmonis sehingga dapat terciptanya kebaikan bersama.

 

Kesimpulan

Pandangan Aristoteles tentang keadilan dalam ruang publik dan pemerintahan memberikan landasan yang kokoh bagi pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera. Keadilan, menurut Aristoteles, adalah kebajikan yang harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan sosial dan politik. Penerapan prinsip-prinsip keadilan distributif, retributif, dan umum sangat relevan dalam konteks modern, baik dalam proses demokrasi, penegakan hukum, maupun penyusunan kebijakan publik.

Dengan memahami keadilan sebagai landasan moral dalam ruang publik dan pemerintahan, kita dapat menciptakan tatanan masyarakat yang lebih inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, sesuai dengan pandangan Aristoteles yang abadi tentang arti penting keadilan.

Daftar Pustaka

  • Aristotle. (1999). Nicomachean Ethics. Terjemahan oleh Terence Irwin. Hackett Publishing.
  • Aristotle. (1996). Politics. Terjemahan oleh C. D. C. Reeve. Hackett Publishing.
  • Miller, F. D. (1995). Nature, Justice, and Rights in Aristotle's Politics. Oxford University Press.
  • Kraut, R. (2002). Aristotle: Political Philosophy. Oxford University Press.
  • Mulgan, R. G. (1977). Aristotle's Political Theory: An Introduction for Students of Political Theory. Oxford: Clarendon Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun