Mohon tunggu...
SUCI RAHMADIANA 121211031
SUCI RAHMADIANA 121211031 Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Suci Rahmadiana Universitas Dian Nusantara NIM 121211031 Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial Mata Kuliah Pengukuran Kinerja Sektor Publik nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aristotle: Keadilan Ruang Publik dan Pemerintahan

7 Oktober 2024   22:37 Diperbarui: 8 Oktober 2024   04:18 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks modern, keadilan distributif dapat diterapkan dengan memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang adil terhadap sumber daya pendidikan dan ekonomi. Pemerintah yang adil adalah yang menciptakan kebijakan yang mendukung kesetaraan akses ke pendidikan berkualitas, perawatan kesehatan, serta kesempatan ekonomi. Dalam ruang publik, ini berarti bahwa tidak ada individu atau kelompok yang diabaikan atau dikesampingkan hanya karena latar belakang sosial atau ekonomi mereka.

  1. Keadilan dalam Proses Hukum dan Penegakan Hukum

Prinsip keadilan retributif Aristoteles masih sangat relevan dalam sistem peradilan modern. Sistem hukum yang adil adalah yang memberikan hukuman yang setara dan proporsional bagi setiap pelanggaran, serta memastikan bahwa semua orang, tanpa terkecuali, tunduk pada aturan hukum yang sama. Penegakan hukum yang adil menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menjaga stabilitas sosial.

  1. Partisipasi Setara dalam Proses Demokrasi

Dalam dunia demokrasi, keadilan dalam ruang publik berarti menciptakan ruang bagi semua orang untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi politik yang setara memastikan bahwa tidak ada suara yang diabaikan, dan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan arah kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, konsep keadilan umum Aristoteles berperan penting, karena pemerintah yang adil harus berfungsi demi kesejahteraan bersama, bukan demi kepentingan segelintir pihak.

  1. Kebijakan Publik yang Berorientasi pada Kebaikan Bersama

Sebagaimana Aristoteles menekankan pentingnya pemerintahan yang berorientasi pada kebaikan bersama, pemerintahan modern pun harus memastikan bahwa kebijakan publik yang diambil bertujuan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Ini mencakup kebijakan ekonomi yang adil, pengurangan kesenjangan sosial, dan pemeliharaan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.

Bagaimana Negara yang baik menurut Aristoteles?

Aturan hukum merupakan alat yang digunakan untuk menjamin bahwa tindakan politik didasarkan atas keinginan dan tujuan yang benar. Aturan hukum juga menjadi tempat pembentuk hubungan antara manusia agar menimbulkan keserasian yang harmonis sebagai anggota dalam negara.Aturan hukum senantiasa menjadi pengatur keadilan demi terwujudnya kebaikan bersama para penguasa, masyarakat politik, dan bagi negara secara keseluruhan. lebih lanjut, Aristoteles menegaskan bahwaAturan Hukum seharusnya diatas segalanya, majelis hakim hanyalah memutuskan kasus dan ini hanya dianggap sebagai konstitusi.

Konsep Aturan hukum Aristoteles selalu dihubungkan dengan konsepnya tentang negara. Baginya negara yang baik adalah negara yang diperintah oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum. Aturan hukum menjadi sarana ideal dalam menciptakan kebaikan tertinggi dalam negara. Sebagaimana kebanyakan pemikir Yunani kuno, Aristoteles melihat konstitusi negara sebagai "pandangan hidup", penyatuan unsur-unsur yang tersebar untuk memperbaiki negara seperti prinsip pelaksanaannya, lembaga-lembaganya, tradisi dan kebiasaannya. Agar aturan hukum tidak bisa diabaikan oleh para penguasa sehingga tidak mengabaikan dan mencomohkan hak asasi manusia, dan juga agar keserasian hubungan negara dan warga negara menjadi lebih harmonis sehingga dapat terciptanya kebaikan bersama.

 

Kesimpulan

Pandangan Aristoteles tentang keadilan dalam ruang publik dan pemerintahan memberikan landasan yang kokoh bagi pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera. Keadilan, menurut Aristoteles, adalah kebajikan yang harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan sosial dan politik. Penerapan prinsip-prinsip keadilan distributif, retributif, dan umum sangat relevan dalam konteks modern, baik dalam proses demokrasi, penegakan hukum, maupun penyusunan kebijakan publik.

Dengan memahami keadilan sebagai landasan moral dalam ruang publik dan pemerintahan, kita dapat menciptakan tatanan masyarakat yang lebih inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, sesuai dengan pandangan Aristoteles yang abadi tentang arti penting keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun