Mohon tunggu...
SUCI RAHMADIANA 121211031
SUCI RAHMADIANA 121211031 Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Suci Rahmadiana Universitas Dian Nusantara NIM 121211031 Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial Mata Kuliah Pengukuran Kinerja Sektor Publik nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aristotle: Keadilan Ruang Publik dan Pemerintahan

7 Oktober 2024   22:37 Diperbarui: 8 Oktober 2024   04:18 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keadilan Ruang Publik dan Pemerintah menurut Aristotle

Aristotle, salah satu filsuf terbesar dalam sejarah, telah memberikan pengaruh besar pada berbagai bidang ilmu, termasuk filsafat politik, etika, dan teori keadilan. Salah satu konsep penting yang dia jelaskan dalam karyanya adalah keadilan, terutama dalam konteks ruang publik dan pemerintahan. Filsafat Aristoteles tentang keadilan masih relevan hingga hari ini karena memberikan pandangan mendalam tentang cara masyarakat dapat diorganisir secara adil, bagaimana individu dapat berperan dalam ruang publik, dan bagaimana pemerintah harus berfungsi untuk mencapai kesejahteraan bersama. 

Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle
Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle

Apa Itu Keadilan Menurut Aristotle?

Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle
Prof Apollo : Keadilan Ruang Publik Aristotle

Aristotle mendefinisikan keadilan sebagai suatu kebajikan moral yang bersifat relasional, di mana keadilan berhubungan dengan perlakuan yang sesuai terhadap individu atau kelompok berdasarkan apa yang menjadi hak mereka. Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua bentuk utama: Keadilan Moral Justice/Keadilan Universal (semua jenis keadilan) dan Keadilan Particular (Keadilan Distributif).

  1. Keadilan Moral Justice adalah penilaian terhadap perlakuan seseorang terhadap yang lainnya dengan menggunakan norma tertentu sebagai ukurannya
    Menurut Aristoteles, keadilan bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang etika dan moralitas. Ia berpendapat bahwa keadilan melibatkan distribusi hak dan kewajiban secara merata di antara anggota masyarakat, dan bahwa setiap individu harus mendapatkan apa yang menjadi haknya.

  2. Keadilan Partikular ("keadilan Distributif), adalah keadilan yang diperoleh atau diterima seseorang akibat partisipasi hasil kerja atau kompetensi yang telah diberikan (sebagai kinerja). Keadilan ini bisanya mengasumsikan"kesimbangan" antara yang diperoleh dengan jasa yang telah diberikan Mislnya; IPK mahasiswa sesuai dengan kemampuan evaluasi Proses belajar mengajar. Atau pegawai kantor menerima gaji tiap bulan sesuai dengan komitmen kerja bulan sebelumnya.

PENCIRIAN KEADILAN DISTRIBUTIF:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun