Anak merupakan anugerah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa kepada orang tua. Orang tua dan keluarga memiliki kewajiban untuk melindungi anak. Karena anak merupakan manusia yang memiliki hak azasi manusia yang berhak hidup, berhak diberi perlindungan. Menurut peraturan terbaru tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 1 Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar bisa hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusianaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan kasus-kasus pelanggaran masalah pada perlindungan anak, baik yang terjadi dilingkungan sekitar penulis ataupun masalah yang terjadi di media sosial (daerah lain di Indonesia). Masalah yang sering terjadi belakangan ini menurut penulis adalah kekerasan pada anak. Tindakan kekerasan merupakan suatu prilaku yang menggunakan kekuatan untuk menganiaya, melukai, serta perlakuan yang keras dan kasar. Maksud dari dikulai atau melukai adalah pelanggaran dari perilaku baik secara verbal maupun non verbal, perkataaan yang kejam, tidak senonoh, dan mengancam merupakan bagian dari tindakan kekerasan.
Berdasarkan pengamatan penulis di lingkungan tempat tinggal, masih banyak terjadi kasus-kasus kekerasan fisik pada anak. Kekerasan fisik pada anak usia 5-8 tahun terjadi dikeluarga, yang pelakunya adalah ayah, ibu, kakak atau adik, serta dari kerabat keluarga besar. Kekerasan fisik pada anak yang dilakukan oleh keluarga sering terjadi disaat tertekan yang disebabkan tidak sesuainya harapan keluarga terhadap anak, anak yang nakal, serta respon positif. Dan adanya faktor lain yang menyebabkan orang tua melakukan kekerasan yaitu tingkat keimanan (agama), pengetahuan sikap, pengalaman, ekonomi dan pengaruh lingkungan,
Misalnya orang tua yang memukul anak karena anak yang tidak bisa diberi pengertian secara baik-baik, anak yang tidak mau makan, dan lain sebagainya. Dan masih banyak keluarga yang menyalahkan anak akan sikap dan perilaku anak yang tidak sesuai dengan keinginan orang tua atau keluarga. Padahal orang tua dan keluarga kurang memberikan keteladana dan didikan kepada anak sehingga anak berperilaku begitu.
Bentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tua dan keluarga kepada anak adalah memelototi, mencubit, menapar, memukul, dilembar dengan sandal, menjewer, menendang, menjambak, dan menyeret anak secara kasar atau buru-buru. Kekerasan yang paling sering dilakukan oleh orang tua dan keluarga kepada anak adalah mencubit, menampar, dan memelototi anak. Kekerasan yang dilakukan oleh orang tua dan keluarga terhadap anak berdampat negatif untuk masa sekarang dan masa depan anak. Anak yang mendapatkan perilaku kekerasan fisik akan memiliki rasa percaya diri yang rendah. Serta berdampak pada emosional anak, seperti anak yang mudah takut dan anak yang memiliki kecemasan yang berlebihan.
Karena begitu banyak dampak negarif dari kasus kekerasan anak ini. Maka kita sebagai orang dewasa, orang tua, serta keluarga sudah sepatutnya tidak berperilaku kekerasan pada anak. Orang tua dan keluarga sudah sepatutnya memberikan hak-hak anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan semestinya. Serta untuk calon orang tua sebaiknya untuk memiliki anak, calon orang tua sudah memiliki kecerdasan emosi yang baik, serta memiliki pengetahuan agama dan parenting yang baik. Agar kasus-kasus kekerasan pada anak tidak terjadi lagi.
Selanjutnya untuk masyarakat lebih peduli lagi dalam hal positif terhadap lingkungan supaya kalau ada kasus kekerasan yang terjadi disekitar lingkungannya dapat memberikan peran yang baik, agar kasus-kasus kekerasan pada anak tidak terjadi lagi.
Terakhir untuk pemerintahan peraturan dan hukum harus lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus kekerasan pada anak. Hukum harus lebih tegas, diterapkan dan semua perosesnya harus adil. Karena anak adalah calon penerus agama, nusa dan bangsa untuk semua pihak yang terkait akan perlindungan anak harus menjalankan perannya dengan baik agar anak-anak bangsa kita dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Serta terciptanya negeri yang memiliki sumber manusia yang berkualitas dan negeri yang ramah kepada anak-anak.
Kekerasan psikologis anak usia dini adalah suatu bentuk perilaku penyimpangan terhadap perlindungan anak. Dalam perlindungan anak rasa sayang dan nyaman sangat penting untuk tumbuh kembang anak. Tetapi yang banyak terjadi di lingkungan sekitar penulis masih banyak menemui kasus kekerasan psikologis yang dilakukan oleh orang tua, kakak-adik, kerabat, tetangga dan masyarakat.
Bentuk kekerasan psikologis yang banyak terjadi adalah anak yang dimarahi oleh orang tua dengan kata-kata kasar dan kotor. Orang tua dan tetangga yang membandingkan dengan anak dengan anak lain atau sama kakak atau adiknya. Bentuk kekerasan psikologis lainnya adalah memcibir dan merendahkan anak, adanya perilaku dan perkataan dari keluarga yang mencibir dan merendahkan anak. Orang tua, keluarga, serta masyarakat yang melabeli anak nalak atau anak bodoh. Itulah bentuk-bentuk penyimpangan yang sering terjadi sekarang di lingkungan perkampungan.
Dampak dari kekeraan psikologi pada anak usia dini adalah dapat menyebakan anak trouma, anak tidak percaya diri, anak yang ragu-ragu dalam mengambil keputusan, hilangnya rasa berharga dan saya anak pada dirinya. Membuat anak jadi pendiam, tidak memiliki teman, serta anak menjadi pemurung dan tidak focus dalam belajar yang penyebabkan anak tidak kreativitas dan kacap dalam belajar.
Solusi yang dapat diberikan terhadap kasus ini adalah pertama orang tua harus bisa mengontrol diri dan emosi agar tidak berkata kasar kepada anak. Selanjunnya orang tua dan masyarakat sadar akan hak-hak serta perlindungan anak hurus dipenuhi agar anak dapat berkembang secara optimal. Selanjutnya orang tua, kerabat, dan masyarakat harus memiliki ilmu parenting yang baru serta bagus untuk tumbuh kembang anak. Dan untuk pemerintah lebih menegaskan peratusan dan hukum yang berlaku agar kasus-kasus kekerasan pada anak tidak terjadi lagi.
Disusun untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Januari-Juni 2023Â
Mata Kuliah: Perlindungan Anak
Dosen Pengampu: Ibu Nur Hazizah, S.Pd., M.Pd.
Terima kasihÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H