Peradaban Islam, yang membentang dari abad ke-7 hingga ke-15, tidak hanya dikenal dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologinya, tetapi juga dengan sistem hukum dan tata kelolanya yang canggih. Hukum Islam, atau Syariah, menjadi dasar bagi sistem hukum di banyak negara Muslim dan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan hukum dan tata kelola di berbagai wilayah di dunia.
Hukum Islam (Syariah): Fondasi Hukum dan Moral
Hukum Islam berasal dari Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, muamalah (hubungan antar manusia), hingga hukum pidana. Syariah didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan. Hukum ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera.
Lembaga Penegak Hukum dan Tata Kelola
Peradaban Islam memiliki lembaga penegak hukum yang kuat dan terstruktur. Qadhi (hakim) bertugas mengadili perkara dan menerapkan hukum Islam. Muhtasib (pengawas pasar) bertugas mengawasi pasar dan memastikan agar para pedagang tidak melakukan kecurangan. Sistem perpajakan yang adil dan efisien juga diterapkan untuk membiayai pemerintahan dan pelayanan publik.
Pengaruh Hukum Islam terhadap Dunia Barat
Hukum Islam memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan hukum di dunia Barat. Selama Abad Pertengahan, para sarjana Eropa mempelajari hukum Islam dan mengadopsi beberapa elemennya ke dalam sistem hukum mereka sendiri. Hukum Islam juga memberikan pengaruh terhadap perkembangan hukum di negara-negara Afrika dan Asia yang pernah dijajah oleh bangsa Muslim.
Contoh-contoh Pengaruh Hukum Islam:
Konsep keadilan dan kesetaraan: Hukum Islam menekankan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua orang, tanpa memandang status sosial, agama, atau ras. Konsep ini telah menginspirasi perkembangan hukum modern yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hukum kontrak: Hukum Islam memiliki aturan yang jelas tentang kontrak dan perjanjian. Aturan-aturan ini telah menjadi dasar bagi hukum kontrak modern di banyak negara.
Hukum keluarga: Hukum Islam mengatur berbagai aspek hukum keluarga, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan. Aturan-aturan ini telah memberikan pengaruh terhadap hukum keluarga di berbagai negara.
Peradaban Islam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan hukum dan tata kelola di dunia. Hukum Islam, dengan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaannya, telah memberikan pengaruh yang positif terhadap sistem hukum di berbagai negara dan terus menjadi sumber inspirasi bagi para ahli hukum di seluruh dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H