Mohon tunggu...
Suci Qodarul Hikmah
Suci Qodarul Hikmah Mohon Tunggu... Lainnya - Kelas C-7 NPM 10120401, S1 Manajemen

everythingoes

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mendistribusikan Kedaulatan Pangan dalam Negeri

23 Desember 2020   00:40 Diperbarui: 28 Desember 2020   11:04 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sumber daya alam dan keanekaragaman hayati merupakan modal dasar pemenuhan kebutuhan di dalam negeri Indonesia ini dengan kapasitaas penduduk kurang lebih 240 juta jiwa dan sudah menjadi kebutuhan seluruh bangsa di dunia. Kedaulatan pangan merupakan kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan pangannya dari produksi sendiri dan mandiri dalam kebijakannya, sama dengan hal nya yang diungkapkan oleh Sumarjo Gatot Irianto, MS., DAA sebagai Direktur Jendreral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian jika apapun terjadi perkayalah petani sendiri.

Kedaulatan pangan dapat tercapai dengan melaui kebijakan mandiri baik dalam proses baik di hulu, on farm dan hilir dan juga penguasaan iptek. Hulu sendiri memiliki cakupan yaitu industri pupuk, benih, pestisida, alat mesin pertanian, on farm mencakup lahan, air dan sumber daya yaitu mineral lain halnya dengan hilir yang mencakup kebijakan pemerintah dalam pasca panen dan pengolahan hasil.

Upaya untuk mewujudkan swasembada pangan sebagai pertahanan pangan, yang merupakan solusi agar bisa keluar dari perangkap pangan yaitu ketergantungan impor pangan. Menurut Peneliti senior pada Balitbang Kementerian Pertanian Prof. Dr. Ir. Irsal Las, MS. menyatakan rasio jumlah penduduk Indonesia dengan lahan pertanian yang tersedia rata-rata 1,49% per tahun, kita hanya ditopang oleh 23,1 juta lahan.

Menurut Setneg (1996) yang menyatakan bahwa pangan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi seluruh manusia, termasuk juga bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman. 

Pengertian pangan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, Setneg (2002) adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang meliputi tindakan pengolahan maupun tidak yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Pada masa sekarang apalagi dimasa pandemi seperti ini yang dipertanyakan apakah kita bisa menjaga dan mempertahankan kedaulatan pangan? dikutip dari Prof. Gatot yang menyatakan bahwa kita harus bisa berdaulat pangan, kalau bukan kita siapa lagi. Kita sebisa mungkin untuk tidak membudayakan impor menjadi solusi dalam memecahkan masalah kebutuhan pangan di Indonesia, didukung dengan kondisi tipisnya suplai pasar beras dunia. 

Proses pengimporan juga dapat menyebabkan petani menjadi enggan menanam padi, kemudian akan berdampak lahan pertanian dijual dan beralih menjadi industri. Sementara itu apabila hal tersebut terjadi 240 juta jiwa penduduk indonesia akan bergantung pada impor dan utang negara tak kunjung lunas.

Dapat disimpulkan bahwa kebutuhan pangan di Indonesia sekarang sebenarnya sudah dapat mencukupi, apalagi dimasa pandemi sekarang membuat orang-orang mau tidak mau jadi banting stir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan banyaknya membuka usaha dibidang kuliner yang beragam macamnya, ini merupakan salah satu bentuk pendistribusian kebutuhan pangan minimal untuk diri sendiri, tindakan ini juga bisa membantu memperkecil jumlah angka pengangguran yang ada di Indonesia, dan penstabilan perekonomian masyarakat dalam negeri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun