Provinsi Riau merupakan provinsi yang terkenal dengan kekayaan alamnya yang melimpah, khususnya hutan hujan tropis yang luas. Namun, beberapa dekade terakhir, Riau menghadapi banyak masalah serius terkait lahan yang dimilikinya, mulai dari penebangan secara liar, pembakaran hutan yang marak terjadi hingga pengambilalihan fungsi lahan sebagai salah satu pokok kehidupan Masyarakat Riau pun ikut terganggu. Penebangan liar dan pengambilalihan lahan di Riau adalah masalah yang kompleks dan berdampak luas. Hal ini menyebabkan banyak kerugian, tidak hanya di aspek perekonomian dan lingkungan, kehidupan sosial bermasyarakatpun ikut terganggu.Â
Penebangan liar di Riau merujuk pada kegiatan penebangan pohon yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah atau tanpa mematuhi regulasi yang berlaku. Hal ini seringkali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan komersial. Penebangan liar di Riau telah menjadi salah satu masalah lingkungan utama. Aktivitas ini sering dilakukan secara ilegal tanpa izin yang sah dan bertujuan untuk memperoleh kayu yang kemudian dijual di pasar domestik dan internasional ataupun bertujuan untuk alih fungsi sebagai perkebunan sawit. Penebangan liar bukan hanya mengancam keberadaan spesies flora dan fauna endemik, tetapi juga merusak struktur tanah dan kualitas tanah, yang pada gilirannya mempengaruhi keberlanjutan hutan.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa Riau kehilangan sekitar 450.000 hektar hutan setiap tahunnya akibat penebangan liar. Hal tersebut tentunya memiliki konsekuensi yang fatal bagi lingkungan, konsekuensi signifikan dari penebangan liar adalah hilangnya biodiversitas. Hutan Riau merupakan habitat bagi berbagai spesies langka dan terancam punah, termasuk harimau Sumatra dan orangutan. Kehilangan habitat ini memaksa spesies-spesies tersebut untuk berpindah atau menghadapi risiko kepunahan. Selain itu, penebangan liar mengurangi kemampuan hutan untuk menyerap karbon, yang berkontribusi pada perubahan iklim global.
Penebangan hutan secara liar, pembakaran hutan dan pengambilalihan fungsi lahan merupakan masalah lingkungan yang dengan kesadaran penuh sedang diatasi oleh pemerintahan Provinsi Riau. Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk menerapkan kebijakan untuk mengatur penebangan hutan dan konversi lahan. Namun, masih banyak yang perlu dilakukan untuk mengatasi akar penyebab masalah ini dan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat adat.
Berdasarkan kasus yang pernah terjadi pada tahun 2023, terjadinya penebangan dan pembakaran hutan secara liar di Indragilir Hulu (Inhu) dengan latar belakang untuk dijadikan perkebunan sawit. Pelaku penebangan dan pembakaran hutan secara liar tersebut dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp.10 miliar. Dari kejadian tersebut kita ketahui bahwa pemerintah telah memberlakukan undang-undang terkait permasalahan ini, pemerintah menjatuhi pelaku dengan UU pengelolaan lingkungan hidup, UU tentang kehutanan, UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan UU tentang perkebunan.
Tak habis dengan kasus penebangan hutan secara liar. Kebakaran hutan yang dilakukan oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab serta kasus alih fungsi lahan pun masih menjadi PR bagi pemerintah Provinsi Riau.
Kebakaran hutan ini sering terjadi sebagai akibat dari pembukaan lahan untuk perkebunan, terutama perkebunan sawit. Praktik ini dikenal dengan istilah slash and burn, di mana lahan dibakar untuk membersihkan vegetasi. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada tahun 2023 saja, Riau mengalami kebakaran hutan seluas 128.000 hektar, yang menyebabkan kabut asap tebal dan berdampak pada kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi di wilayah tersebut (BNPB, 2023).
Ada banyak sekali kasus kebakaran hutan yang disengaja oleh pihak-pihak jahat yang kemudian menyebabkan banyak sekali masalah sosial di Provinsi Riau. Kondisi-kondisi kesehatan yang mengalami ancaman, proses belajar mengajar yang tentunya juga terhalang oleh kasus tersebut, banyak sekali aktivitas yang tidak bisa dilakukan pada masa tersebut. Tidak hanya mencemari udara lokal tetapi juga menyebar ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, menyebabkan krisis kesehatan regional. Selain itu, kebakaran hutan melepaskan sejumlah besar karbon ke atmosfer, yang berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global. Dampak jangka panjang dari kebakaran hutan ini sangat merugikan, terutama bagi masyarakat yang tergantung pada hutan untuk penghidupan mereka.
Alih fungsi lahan di Riau, terutama untuk perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI), juga menjadi penyebab utama kerusakan hutan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022, luas lahan yang dialihfungsikan untuk perkebunan kelapa sawit di Riau mencapai lebih dari 2 juta hektar, yang sebagian besar sebelumnya merupakan hutan alami (BPS, 2022). Alih fungsi lahan ini tidak hanya menyebabkan hilangnya hutan, tetapi juga merubah tata air dan keseimbangan ekosistem.
Dampak negatif dari aktivitas tersebut tentu sangat banyak, lingkungan hidup yang mengalami pencemaran membuat banyak satwa kehilangan habitatnya, bahkan tidak sedikit pula hewan-hewan yang ikut terbakar atau terluka akibat dari pembalakan dan pembakaran hutan secara liar tersebut. Hilangnya satwa dan tumbuhan di Riau membuat Riau semakin kehilangan alamnya yang bermaslahat bagi orang banyak.
Untuk itu, ada banyak sekali upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi permasalahan ini Bersama pemerintahan. Tentu saja pemerintah dapat memberlakukan penegakan hukum yang ketat bagi siapa saja yang melakukan aktivitas merugikan tersebut tanpa terkecuali, lalu dengan pengembangan teknologi pemantauan yang tentunya dapat membantu pemantauan secara real-time, melakukan program rehabilitasi untuk hutan yang telah terdegradasi dengan penanaman kembali pohon dan pemulihan ekosistem. Program restorasi ini penting untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan yang rusak. Dan yang terpenting adalah dengan meningkatkan kesadaran Masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelestarian lingkungan dan dampak dari kegiatan penebangan, kebakaran serta alih fungsi lahan tersebut.