Memberikan pelayanan kesehatan yang adil, efisien dan efektif, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat merupakan pilar keempat dari Transformasi Kesehatan Indonesia yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, mengamanatkan bahwa BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi dan berupaya secara optimal dalam memastikan seluruh masyarakat dapat dilindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum di Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Terdapat 4 jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (PB).
Tingkat kepesertaan yang meningkat setiap tahunnya menjadikan bahwa jangkauan pemerataan kesehatan melalui BPJS Kesehatan terus mengalami evaluasi demi peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Dikutip dari Portal Data JKN, peserta Program JKN memiliki jumlah 269.665.007 jiwa dengan presentase 43,08% PBI APBN, 19,16% PBI APBD, 16,64% PPU-BU, 11,91% PBPU-Pekerja Mandiri, 7,11% PPU-PN, dan 2,10% Bukan Pekerja.
Setiap program kesehatan yang dirancang memiliki tujuan kegiatan yang signifikan, dimana setiap program kesehatan tentunya harus dapat diukur untuk menilai capaian perencanaan dan evaluasi yang diinginkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari program tersebut.
MAP-IT (Mobilize, Assess, Plan, Implement, Track) adalah sebuah framework/kerangka perencanaan dalam merencanakan dan mengevaluasi intervensi program kesehatan di masyarakat. MAP-IT dimulai dari adanya keterlibatan stakeholder dimana BPJS Kesehatan tentunya berkolaborasi dengan kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
1. Mobilize (Mobilisasi)Â
- BPJS Kesehatan melibatkan pergerakan berbagai stakeholder untuk mendukung cakupan dan kualitas layanan, melalui:
- Kebijakan pemerintah yang mendukung BPJS Kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini menjadi bukti nyata terhadap bentuk dukungan pemerintah dalam memaksimalkan Program JKN.
- Keterlibatan pemerintah daerah untuk mendaftarkan penduduk rentan dan pekerja informal.
- Adanya kampanye kesadaran publik dan advokasi untuk meningkatkan partisipasi dalam program JKN.
2. Assess (Penilaian)
- Penilaian yang melibatkan proses pengumpulan data untuk mengetahui kebutuhan dari masyarakat, masalah dalam implementasi program, serta capaian yang telah dicapai.
- Data
- Pada tahun 2018, cakupan peserta Program JKN sejumlah 208 juta jiwa
- Pada tahun 2019, cakupan peserta Program JKN sejumlah 224 juta jiwa
- Terjadi penurunan pada tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19 sebanyak 222 juta jiwa.
- Kemudian meningkat kembali pada tahun 2021 dengan cakupan peserta 235 juta jiwa.
- Pada tahun 2022, cakupan peserta Program JKN sejumlah 275 juta jiwa
- Pada tahun 2023, cakupan peserta Program JKN sejumlah 267,31 juta jiwa.
- Pada 30 April 2024, cakupan peserta Program JKN mencapai 269.665.007 jiwa.
- Temuan
- Terdapat peningkatan yang signifikan setelah terjadinya penurunan pada tahun 2020 akibat adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan terdampaknya sektor ekonomi masyarakat Indonesia.
3. Plan (Perencanaan)
- Perencanaan dimaksudkan untuk mengembangkan strategi dalam meningkatkan cakupan dan kualitas dari layanan BPJS Kesehatan. Target cakupan peserta dari BPJS Kesehatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 -2025 yaitu 98% dari total populasi Indonesia.
- Strategi:
- Program penambahan peserta: Melalui Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) yang digunakan untuk menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa maupun pelosok.
- Peningkatan fasilitas: Adanya peningkatan jumlah dan kualitas fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Kerjasama lintas sektor: melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah provinsi dan daerah, serta sektor swasta untuk meningkatkan cakupan peserta dan pelayanan.
4. Implement (Pelaksanaan)
- Pelaksanaan yaitu menilai keterlibat semua mitra, menggunakan media untuk menginformasikan progress program, serta melakukan monitoring secara berkala.
- Tindakan:
- Program PESIAR membantu dalam meningkatkan cakupan peserta secara masif sehingga program BPJS Kesehatan menyentuh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.Â
- Perencanaan penghapusan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mengacu Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang masih dalam tahap pertimbangan dari DPR RI (Komisi IX), namun direncanakan untuk diterapkan pada 30 Juni 2025.
- Peningkatan sistem informasi untuk memudahkan proses pelayanan dan peningkatan fasilitas kesehatan bagi peserta melalui Mobile JKN.
5. Track (Pelacakan)
- Pelacakan adalah kegiatan monitoring dan evaluasi secara rutin, adanya pembuatan platform khusus dalam pengumpulan data, analisis data serta diseminasi hasil kepada masyarakat.
- Indikator Kinerja:
- Cakupan kepesertaan: Adanya peningkatan yang konsisten sejak tahun 2020 ke 2024 dengan total presentase jumlah peserta sejumlah 94,77% atau 269.665.007 juta jiwa dari total penduduk RI.
- Kepuasan peserta: Survei kepuasan peserta saat ini dapat dilakukan dengan memberi rating pelayanan di FKTP terkait melalui aplikasi Mobile JKN.
- Adanya pelaporan berkala: Ketersediaan informasi yang akurat melalui website resmi dari BPJS Kesehatan untuk membagikan informasi terkait cakupan peserta, informasi layanan maupun hal terkait BPJS Kesehatan lainnya.
- Kualitas layanan: Evaluasi peningkatan Program JKN dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang upaya optimalisasi pelaksanaan program dan proses pencanangan proses optimalisasi Universal Health Coverage (UHC) yaitu inisiasi dimana semua orang dapat memiliki hak akses kesehatan yang berkualitas tanpa terkendala permasalahan biaya.
- Evaluasi:
- Cakupan peserta ditargetkan untuk mencapai presentase 98% (9 juta jiwa peserta) dari total populasi Indonesia harus beriringian dengan peningkatan fasilitas dan layanan yang diberikan di setiap daerah di Indonesia.
- Meskipun capaian peserta terus meningkat, BPJS Kesehatan tetap perlu memperhatikan status keaktifan peserta untuk memaksimalkan pelayanan dan kebutuhan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia.