MEA sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang memiliki fungsi untuk memaksimalkan kegiatan ekonomi negara anggotanya. Dengan adanya integrasi ini, hambatan-hambatan perdagangan bebas baik tarif dan non-tarif tidak dapat diberlakukan lagi.Â
Selain itu, MEA juga mengahdirkan rasa kompetitif di tengah masayarakat ASEAN yang kemudian dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menghilangkan ketimpangan ekonomi diantara negara-negara ASEAN. Tidak hanya itu, dengan hadirnya integrasi ekonomi berupa MEA ini, diharapkan mampu membawa perekonomian negara-negara ASEAN untuk bersaing di pasar global dengan basis ekonomi yang kuat.
REFERENSI
Winantyo, R., Arifin, S., Djaafara, R. A., & Budiman, A. S. (2008). Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), 2015: memperkuat sinergi ASEAN di tengah kompetisi global. Elex Media Komputindo.
Zulyanto, A. (2016). Kesiapan Dalam Menghadapi Era Perdagangan Bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan, dan Akuntansi, 8(1), 29-45.
Elisa, Samuel. (2020). Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagai Bentuk Perwujudan Neoliberalisasi dalam Globalisasi.
Koesrianti, Koesrianti. (2013). Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Commmunity/AEC) 2015: Integrasi Ekonomi Berdasar Komitmen Tanpa Sanksi. Jurnal Law Review. XIII. 312.
AEC COUNCIL INDONESIA. (2020). Retrieved from meaindonesia.ekon.go.id: https://meaindonesia.ekon.go.id/mea/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H