Mohon tunggu...
Suci Indah Alviani
Suci Indah Alviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang

Selamat membaca semoga bermanfaat, karena ilmu apapun yang kita pelajari tidak akan sia-sia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pasal 240-241 RKUHP Disebut Suatu Kemunduran Sistem Demokrasi Indonesia

25 Juni 2022   22:39 Diperbarui: 28 Juni 2022   10:12 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi adalah ketika rakyat diberikan kebebasan untuk ikut serta dalam berjalannya pemerintahan serta ikut serta membuat keputusan politik. 

Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" dalam pasal ini sudah jelas bahwasanya  masyarakat Indonesia diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya. 

Melalui demokrasi masyarakat dapat memberikan pendapat mengenai kekurangan atau kelebihan mengenai pemerintahan yang sedang berjalan, agar bisa lebih baik lagi.

Bisa kita amati berita baru-baru ini, bahwa pemerintah akan mengesahkan RKUHP mengenai siapa saja yang menghina presiden atau pemerintah akan di berikan sanksi. 

Dalam Pasal 240 RKUHP menjelaskan bahwa "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV" dan pidana tersebut dapat bertambah apabila penghinaan tersebut dilakukan di media sosial.

Hal ini tertuang dalam Pasal 241 RKUHP yang isinya menjelaskan bahwa "Setiap orang yang menyiarkan mempertunjukan, atau menampilkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdngar oleh umu, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V"  Kabarnya RKUHP ini akan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada  Bulan Juli 2022,

Pasal ini menjadi sorotan masyarakat dan pakar politik dianggap sebagai suatu kemunduran demokrasi di Indonesia. Pada intinya mengkritik bukan berarti menghina pemerintah.

Jika pemerintah tidak dikritisi maka kinerja pemerintahan bukan malah mensehajterakan rakyat tapi malah sebaliknya, karena yang dimaksud penghinaan apabila dihina dari segi fisik, dihina keluarga atau hal yang mencangkup individu baru dikatakan menghina dan wajib adanya sanksi atau pidana. 

Sedangkan jika mengkritik itu sama seperti mengawasi kinerja pemerintahan jika ada yang salah wajib di kritisi jika berpndapat saja dibatasi bagaimana dengan demokrasi di Indonesia, boleh saja mengutarakan pendapat atau mengkritisi pemerintahan.

Namun, masih dalam batas wajar,selama tidak menyangkut harkat, martabat dan harga diri individu dalam jabatan di pemerintahan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun